NewsPolitikSiantar SimalungunSosial Masyarakat

PT.MNC Sky Vision Cabang Siantar Lakukan Pemecatan Sepihak dan Tak Bayar Gaji Karyawan

Siantar | BeritaPekerja.Com – Tindakan sewenang-wenang perusahaan terhadap buruh/pekerja kembali terjadi di kota Pematangsiantar. Kali ini oleh PT.MNC Sky Vision Cabang Pematangsiantar yang beralamat di Jl. Gereja No.49 EF, Kel. Martimbang Kec. Siantar Selatan,

Perusahaan ini melakukan pemecatan secara sepihak kepada Aswindari Harahap salah seorang wanita pekerja yang bekerja di perusahaan tersebut.

Aswindari (27) merupakan karyawan yang bekerja sebagai Sales Marketing di PT. MNC Sky Vision Cabang Pematangsiantar, menjelaskan kejadian tersebut terjadi pada (25/05/2016) saat ia hendak mengambil gajinya melalui Bank seperti biasanya. Namun gaji yang ia harapkan tak kunjung masuk, kemudian ia mencoba mencari informasi kepada pihak perusahaan tentang masalah gajinya tersebut.

Selanjutnya pihak Perusahaan melalui bagian Human Resource Department (HRD) menjelaskan kepadanya bahwa ia sudah dipecat atau tidak lagi berstatus sebagai karyawan di perusahaan tersebut karena perusahaan outsourching (PT. Permata Indonesia) yang mewakili statusnya sebagai karyawan telah memutuskan hubungan kerja terhadap dirinya.

Aswindari kembali bertanya “Kenapa tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu kepada saya, kenapa langsung main pecat kayak gini?”. Lalu HRD menjawab dan menyuruhnya agar mengkonfirmasi langsung ke perusahaan PT. Permata Indonesia tentang hal itu.

Kemudian Aswindari melalui seluler menanyakan kepada PT. Permata Indonesia perihal apa yang telah di sampaikan oleh HRD PT.MNC Sky Vision terkait pemutusan hubungan kerja terhadap dirinya, namun jawaban dari PT.Permata Indonesia menyatakan bahwa sampai saat ini tidak ada pengurangan karyawan atau pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh pihak PT. Permata Indonesia.

Mendengar jawaban itu Aswindari kembali mencoba bertanya sembari menjelaskan kepada HRD PT. MNC Sky Vision bahwa ia telah mengkonfirmasi ke PT. Permata Indonesia dan tidak ada pernyataan kalau ia sudah di pecat dari PT. Permata Indonesia. Kemudian dengan gugup HRD menyarankannya supaya langsung saja menemui Kepala Cabang PT. MNC Sky Vision yakni Bartolomeus Sihotang. “Kamu langsung saja deh tanyakan kepada Pak Barto Kepala Cabang (Kacab), biar beliau yang menjelaskan langsung”, ungkap HRD.

Aswindari pun langsung menemui Barto untuk mengkonfirmasi tentang apa yang di sampaikan oleh HRD seputar pemecatan terhadap dirinya. Menurut penjelasan Aswindari setelah bertemu dengan Barto, Barto kemudian mengatakan, “Kau memang sudah di pecat dan tidak bekerja di PT. MNC Sky Vision ini lagi, saya sudah mendapatkan kiriman emailnya dari pusat”, ujar Aswindari menirukan perkataan yang di sampaikan Barto.

Selanjutnya Aswindari meminta Barto menunjukkan isi email dari pusat yang menyatakan bahwa ia telah di pecat dari Perusahaan sesuai dengan pernyataan yang di lontarkan oleh Barto, namun Barto dengan berbagai macam alasan tidak mau menunjukkan isi dari email tersebut.

Mendengar keterangan yang berbelit-belit dari masing-masing divisi yang berbeda akhirnya pada Jumat (27/05/2016), Aswindari kemudian melaporkan hal tersebut kepada Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) atas kejadian yang menimpa dirinya.

Di sambut Sekretaris SPSI Pematangsiantar Agus R. Butarbutar menerima laporan tersebut di Kantor Sekretariat DPC K-SPSI, Jl. Ade Irma Suryani No.2 Komp. PJKA, Pematangsiantar. Agus R. Butarbutar selanjutnya meminta semua kelengkapan berkas-berkas yang menyatakan bahwa Aswindari memang pernah bekerja di PT. MNC Sky Vision Cabang Pematangsiantar dan Aswindari pun menyerahkan semua berkas tersebut beserta Surat Kuasa kepada SPSI Pematangsiantar.

Senin (30/05/2016) pagi, SPSI Pematangsiantar langsung merespon tindakan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh perusahaan terhadap wanita pekerja tersebut dan langsung mendatangi kantor PT.MNC Sky Vision Cabang Pematangsiantar untuk meminta keterangan langsung dari pihak perusahaan.

Agus R. Butarbutar juga meminta supaya Bartolomeus Sihotang selaku Kepala Cabang PT. MNC Sky Vision menemui pihak SPSI untuk di lakukan Mediasi, namun Barto tidak bersedia untuk menemui pihak SPSI Pematangsiantar tersebut.

Dengan ketidaksediaan Barto untuk bertemu dengan DPC K-SPSI, Agus R. Butarbutar memberikan penjelasan kepada wartawan terkait kedatangannya ke Kantor PT. MNC Sky Vision Cabang Pematangsiantar tersebut. Ia menjelaskan bahwa Perusahaan tersebut telah melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan yang memecat karyawan secara sepihak dan juga tidak membayarkan gajinya.

“Hari ini kita dari DPC K-SPSI datang untuk meminta keterangan secara langsung dari Barto terkait kasus yang menimpa Aswindari Harahap. Dimana diduga telah terjadi kesewenang-wenangan terhadap buruh/pekerja di Kota Pematangsiantar, namun tampaknya Barto tidak bersedia untuk bertemu dengan DPC K-SPSI, maka pihak DPC K-SPSI akan segera menyurati Kepala Dinsosnaker untuk menindak tegas PT. MNC Sky Vision ini”, tegas Agus.

Akhirnya tim beritapekerja.com meminta keterangan langsung kepada Barto melalui seluler saat dikonfirmasi mengenai kasus tersebut, Barto berdalih bahwa apa yang  terjadi dengan Aswindari bukanlah pemecatan sepihak yang di lakukan oleh PT. MNC Sky Vision melainkan sudah melalui prosedur oleh Perusahaan yang memutuskan bahwa Aswindari di pecat karena kinerjanya selama bekerja di Perusahaan kurang baik.

Saat di tanyakan mengenai ketidaksediaanya menemui pihak DPC K-SPSI terkait kasus yang menimpa Aswindari Harahap, Barto mengatakan bahwa ia tidak siap jika hanya PT. MNC Sky Vision saja yang bertemu dengan DPC k-SPSI, “Saya tidak siap jika hanya dari PT. MNC Sky Vision saja yang dikonfirmasi harusnya PT. Permata Indonesia juga ikut”, ujar Barto.

Penulis: Hanz

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button