Samsung telah berjuang sampai titik terakhir agar tidak memberi uang atas kasus pelanggaran paten ke Apple, tetapi mereka harus menelan pil pahit karena tetap dianggap bersalah dan harus membayar ganti rugi.
Samsung akhirnya sepakat dan mau membayar uang lebih dari US$ 548 juta atau sekitar Rp 7,5 triliun ke Apple karena melanggar paten dan desain iPhone.
Dalam dokumen yang diajukan di pengadilan federal San Jose, California, Samsung mengatakan akan melakukan pembayaran pada 14 Desember jika Apple mengirim faktur pada Jumat lalu.
Pembayaran ini merupakan hasil ketetapan pengadilan di Amerika Serikat pada Mei lalu, dari sidang di tahun 2012 yang menyatakan bahwa Samsung bersalah dalam kasus sengketa paten.
Kala itu, Samsung diminta pengadilan untuk membayar ganti rugi sebesar US$ 930 juta kepada Apple. Perusahaan asal Korea Selatan tersebut tidak terima serta mengajukan banding, menilai pengadilan telah mendukung klaim Apple yang membesar-besarkan angka kerugian.
Hingga akhirnya, pengadilan mengurangi denda yang harus dibayar Samsung ke Apple.
Apple menilai ponsel seri Samsung Galaxy telah menyontek desain fisik iPhone, serta tampilan antarmuka, sampai bingkainya. (adt)
Sumber : CNN Indonesia