
Siantar | BeritaPekerja.com – K-SPSI Kota Pematangsiantar melalui sekretaris Agus R Butarbutar menyambangi kantor Dinsosnaker (Dinas Sosial dan Tenaga Kerja) Kota Siantar guna menegaskan agar pihak Dinsosnaker menghimbau perusahaan di kota Siantar agar membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja pada Hari Minus 7 (H-7) Perayaa Hari Raya Natal.
Saat ditemui media ini Agus mengatakan“ menjelang Perayaan Natal ini agar pihak Dinsosnaker membuat Posko Pengaduan bilamana perusahaan tidak merealisasikan THR sesuai UU Ketenagakerjaan melalui bidang Pengawasan Ketenagakerjaan ” ujarnya
Poltak Manurung selaku kadis Dinsosnaker kepada media ini mengatakan akan melayangkan surat ke semua perusahaan untuk melaksanakan pembayaran THR secepatnya agar para karyawan dapat menggunakannya untuk memenuhi kebutuhan mereka.
Hal itu sesuai dengan peraturan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, serta peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 04 /1994 tentang THR Keagamaan.
” kami akan segera melayangkan surat ke seluruh perusahaan menghimbau agar perusahaan membayar THR seminggu sebelum perayaan Natal” ujar Poltak
Sedangkan Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Wilon P. Aritonang mengatakan akan segera menindaklanjuti arahan dari Kadis.
Ketika awak media ini menanyakan langsung kepada bapak Hutagalung seorang staf Disosnaker,“ Apakah pernah karyawan melaporkan kelalaian perusahaan yang tidak memberikan THR?
Hutagalung mengatakan,“ kalau secara tertulis resmi kami belum pernah menerima pengaduan, tetapi mereka hanya melapor secara lisan saja,”katanya.
Penulis : AB