Beritapekerja.com,Jakarta – Terkait dengan rencana perluasan dan pengembangan sarana transportasi di Jakarta, khususnya transportasi bus way, PT Transportasi Jakarta sedianya akan membuka lowongan pekerjaan untuk posisi sopir dan petugas on board.
Tak tanggung-tanggung, jumlah lowongan yang akan dibuka sebanyak 6.000 orang dengan nilai upah yang berbeda-beda. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Utama PT Transjakarta Antonius Kosasih seperti dikutip oleh Kompas.
Pembukaan lowongan tersebut dilakukan seiring dengan rencana pengadaan bus yang pada tahun 2016 akan ditargetkan mencapai 2.000 unit. Selain itu juga untuk mengantisipasi kemungkinan para sopir bus saat ini masih bekerja akan beralih profesi.
Menurutnya, bagi para peminat lowongan tersebut harus melengkapi dengan surat lamaran, riwayat hidup, keterangan tinggi dan berat badan, foto berwarna, surat keterangan tempat tinggal, dan nomor telepon yang dapat dihubungi. Dan lamaran dikirim ke PT Transportasi Jakarta, Jalan Mayjen Sutoyo Nomor 1 Cawang, Jakarta Timur, dengan kode pos 13650.
Untuk posisi sopir Transjakarta, syaratnya adalah pendidikan terakhir minimal SMP, memiliki SIM B1 umum (bus tunggal) dan SIM B2 (bus tingkat dan bus gandeng), tidak buta huruf, tidak buta warna, dan bebas narkoba. Para pelamar sopir selanjutnya akan di tes ketangkasan mengendarai bus, dimana salah satunya adalah keahlian dalam memarkir bus.
Sementara untuk petugas on board berijazah SMA. “Mereka akan kami latih menjadi petugas on board yang akan melayani penumpang dengan memberi tahu rute dan pelayanan transjakarta serta menjaga keselamatan penumpang,” jelas Kosasih.
Terkait dengan upah yang akan diterima, hal tersebut dibagi berdasarkan klasifikasi tugas dan posisinya. Untuk sopir bus gandeng akan menerima upah sebesar 9,3 juta atau 3 kali lipat dari Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta yang sebesar 3,1 juta rupiah per bulan.
Sementara untuk sopir bus tunggal akan menerima gaji dua kali lipat UMP, sopir bus tingkat akan digaji 2,5 kali lipat UMP. Sedangkan untuk petugas on board hanya akan mendapatkan gaji sesuai dengan UMP. (gum)
Sumber:Kabarburuh.com