News

Harga Minyak Turun, Ribuan Buruh Migas Terancam PHK

Beritapekerja.com,Riau — Turunnya harga minyak dunia yang kemudian juga berlanjut pada turunnya harga jual BBM di tingkat eceran, mungkin menjadi kabar baik bagi sebagian masyarakat. Namun hal tersebut rupanya tidak berlaku bagi para buruh yang bekerja di sektor migas.

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan memperpanjangan masa kontrak kerja perusahaan sektor migas yang berakhir pada 2016.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan Provinsi Riau Rasidin. Dan diperkirakan dampak dari tidak diperpanjangnya kontrak kerja, maka berpotensi terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Menurutnya ada ratusan perusahaan yang kontraknya akan berakhir. Tidak diperpanjangnya kontrak kerja juga merupakan dampak dari harga minyak mentah dunia yang terus mengalami penurunan hingga level terendah. Hal ini membuat industri hulu migas kian terpukul.

“Anjloknya harga minyak mentah dunia membuat industri hulu migas di Riau melakukan efisiensi baik dari sisi anggaran operasional maupun produksi,” ujar Rasidin seperti dikutip oleh Tempo.

Dampak tersebut meluas sampai pada para buruh yang tidak lagi mendapatkan tunjangan seperti biasa yang mereka terima atau juga ancaman PHK bagi ribuan buruh. “Kalaupun tidak di PHK, para karyawan akan berhenti dengan sendirinya karena kondisi ini,” lanjutnya.

Untuk mengatasi ancaman tersebut, Disnakertrans Riau mencanangkan berbagai rencana. Salah satunya adalah mendesak pemerintah daerah meminta kepada perusahaan agar tidak terjadi pemberhentian besar-besaran. Atau efisiensi operasional dengan mengurangi jam kerja.

Arahan lain adalah perusahaan melakukan perumahkan dahulu terhadap para buruh. “Dengan demikian, karyawan tetap menerima gaji pokok meski tidak ada tunjangan,” sambungnya.

Menurut Rasidin, pemerintah daerah Riau juga tengah berencana menyiasati ancaman itu dengan melakukan sertifikasi para pekerja korban PHK. “Dengan sertifikasi, para buruh migas berpeluang bekerja di perusahaan luar negeri seperti Malaysia dan negara ASEAN lainnya,” jelasnya.

Sumber:Kabarburuh.com

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button