EkonomiPolitik

FSPM Adukan PT CRI Atas Dugaan Pelanggaran Kewajiban Pendaftaran BPJS Bagi Pekerja

Beritapekerja.com|Jakarta – Sekretaris Umum Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM), Galih Tripanjalu, melaporkan PT Champ Resto Indonesia (PT CRI) ke bagian pengawasan Kementerian Ketenagakerjaan. Pelaporan tersebut berkenaan dengan dugaan pelanggaran kewajiban perusahan untuk mendaftarkan para pekerjanya menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.

FSPM yang membawahi Serikat Pekerja Mandiri (SPM) PT CRI, menilai bahwa perusahaan tersebut telah melanggar hak dari para pekerja. Dari sebanyak 2.500 karyawan di perusahaan itu, hanya 116 orang karyawan yang dimasukkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Sebelumnya dikabarkan bahwa anak dari salah satu anggota SPM PT CRI, Kemal Ahmad, meninggal dunia pada tanggal 25 November 2015. Meninggalnya bayi tersebut karena tidak tertolong oleh Rumah Sakit, karena orang Kemal Ahmad tidak mampu membayar jaminan operasi anak sebesar 10 juta.

“Ini mungkin saja dapat dihindari jika pekerja dan keluarganya sudah menjadi peserta BPJS. Namun, pihak perusahaan tidak mengikutsertakan karyawannya termasuk Kemal Ahmad menjadi anggota BPJS. Padahal ia sudah bekerja di PT CRI selama lebih dari 14 tahun, tetapi belum menjadi peserta BPJS,” kata Galih seperti tertulis dalam website resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara 64 buruh lainnya yang menggelar aksi protes atas peristiwa tersebut pada tanggal 2 Desember 2015, justru di putus hubungan kerjanya oleh perusahaan. Mereka dinilai telah melanggar peraturan perusahaan, yang melarang melakukan unjuk rasa di depan Kantor PT CRI, di Jalan Raya Cihanjuang, Bandung.

Sementara itu menurut Direktur Jaminan Sosial, Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Wahyu Widodo, perusahaan tersebut layak diajukan ke muka hukum. “Itu sudah melanggar hukum, segera lapor ke bagian pengawasan dan seret ke muka hukum,” ujarnya.

Tak jauh berbeda, Direktur Pengawasan Norma Hukum dan Jaminan Sosial, Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Kemnaker, Bernawan Sinaga, mengatakan, pihaknya akan segera memanggil perusahaan tersebut. “Laporan yang masuk akan segera kami tindaklanjuti,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, seluruh pekerja di seluruh perusahaan di Indonesia wajib mengikutsertakn pekerjanya pada BPJS, sebagaimana ditegaskan dalam UU 24 / 2011 tentang BPJS. Dalam pasal 55 UU BPJS juga menyebutkan ancaman bagi pemberi kerja yang melanggar dengan pidana kurungan paling lama 8 tahun atau pidana denda paling banyak 1 milyar rupiah.

PT CRI sendiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang restoran, yang pekerjanya berjumlah lebih kurang 2.500. Perusahaan tersebut tersebar di Jakarta, Tangerang, Bekasi, Depok, Bandung, Cirebon dan Tegal, dan berkantor pusat di Sarinah Building. (gum)

Sumber : Kabarburuh.com

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button