Sosial Masyarakat

Hak yang Sama Untuk Pekerja Rumah Tangga

BeritaPekerja.com – Jam menunjuk pukul setengah delapan, ketika saya yang berumur 9 tahun saat itu meminta diambilkan makan malam oleh pekerja rumah tangga di keluarga kami. Malam itu, seperti malam lainnya di hari kerja, ibu dan bapak saya masih dalam perjalanan yang melelahkan dari tempat kerja masing-masing.

Bu Laras, begitu kami memanggilnya, dari pagi hingga malam begini selalu siap sedia membantu saya dan keluarga hampir setiap hari di rumah. Selama beberapa tahun ia menjadi bagian penting dalam keluarga kami, menjadikan hidup kami lebih ringan.

Bu Laras dan pekerja rumah tangga lainnya di Indonesia, rata-rata bekerja lebih dari 8 jam sehari untuk meringankan hidup kelas menengah perkotaan. Tanpa kontrak kerja, hak yang tak pernah tertulis, gaji yang kecil, dan seringkali mengalami kekerasan dalam pekerjaannya. Tanpa perlindungan.

Kekerasan terhadap pekerja rumah tangga bukan hanya terjadi pada nasib para Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri. Di negeri yang orang-orangnya kerap mengutuk perlakuan TKI oleh para majikannya, ternyata kekerasan terhadap pekerja rumah tangga juga banyak terjadi.

Sebut saja salah satu contohnya yang dialami oleh Cici, Yanti, Endang Murdaningsih, Anis Rahayu, dan Rukmiani. Pada Oktober 2014, mereka dikeroyok, dianiaya, bahkan diperbudak oleh majikan sekaligus pemilik agen penyalur PRT, Syaiful Anwar bersama istri, anak, dan keponakannya. Cici dan Yanti meninggal dunia.

Di bulan yang sama satu tahun setelahnya, baby sitter berinisial T melaporkan tindak kekerasan yang dilakukan oleh majikannya, seorang anggota DPR bernama Ivan Haz dan isterinya Anna Susilowati. Sejak Juli sampai September, T dipukul dengan tangan atau benda keras, dan hanya diberi makan satu kali sehari, juga tidak mendapatkan gajinya dalam 2 bulan terakhir.

Korban yang berani melapor masih harus mengalami ketidakadilan berkali-kali lagi karena kasus yang mereka laporkan berhenti begitu saja. Syukur-syukur jika pelakunya dihukum, karena biasanya berkas laporan cuma jadi tumpukan di kantor kepolisian.

Sementara Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PRT) yang diharapkan bisa melindungi hak-hak PRT, sejak diajukan pada 2004 sampai hari ini tidak juga disahkan.

Nisaa Yura, seorang anggota Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) yang selama ini ikut mengadvokasi kasus-kasus PRT, menganggap tantangan untuk mengesahkan RUU Perlindungan PRT muncul dari dalam DPR sendiri.

Berbagai jalan sudah dilakukan oleh mereka yang peduli atas pemenuhan hak dan perlindungan PRT dari lobi-lobi kepada Komisi IX DPR RI, Badan Legislatif DPR, dan sebagainya. JALA PRT juga mendorong adanya sekolah-sekolah PRT dan pembentukan serikat pekerja.

Gugatan masyarakat sipil atau Citizen Law Suite telah dilakukan pada April 2011 lalu. Walaupun gagal dalam sidang, gerakan tersebut berhasil mengkampanyekan isu ini semakin luas. Namun, di 2015 RUU Perlindungan PRT dikeluarkan dari prioritas DPR.

Nurul Arifin, seorang anggota Badan Legislatif DPR RI menuliskan dalam sebuah artiker di situs pribadinya.”RUU Perlindungan PRT yang sedang diharmonisasi di Baleg DPR RI saat ini tidak saja merusak tatanan kekerabatan yang telah mengakar di masyarakat kita, bahkan akan mendekonstruksi sistem sosial dan nilai-nilai kultural yang tumbuh sejak Republik ini ada.”

Maka saya rasa kita semua perlu terus mendesak agar RUU Perlindungan PRT segera disahkan. Agar Pekerja Rumah Tangga sama dengan buruh atau pekerja lainnya, berhak atas situasi kerja yang layak, aman dan bebas dari kekerasan. Karena sudah cukup kita beranggapan pekerjaan domestik adalah pekerjaan yang tidak bernilai ekonomis.

Perlu disadari, bahwa mereka yang mempekerjakan PRT untuk mengurusi berbagai pekerjaan domestik, telah terbantukan dan tak perlu lagi mengurusi urusan domestiknya sendiri. Sehingga mereka dapat bekerja dengan tenang. Maka sebenarnya, pekerja rumah tangga telah melakukan kerja-kerja yang mensuport kebutuhan para pemberi kerja, untuk dapat bekerja, memproduksi, menghasilkan uang.

Begitu juga dengan relasi kerja antara PRT dengan pemberi kerja. Mereka mempunyai hubungan kerja selayaknya para pekerja disektor formal (industri/kantoran). Maka PRT sebagai pekerja juga harus diberikan payung hukum untuk perlindungannya, hak-hak normatifnya, hari libur, atau bahkan juga serikat pekerja untuk memperjuangkan hak dan kepentingan mereka.

Sudah terlalu banyak T, Cici, Yanti, Endang, Anis, Rukmiani lainnya di luar sana, di rumah-rumah kita. Tanpa perlindungan dan hak-hak yang melekat pada pekerja rumah tangga, maka bukan tidak mungkin akan adalah lagi T, Cici, Yanti, Endang, Anis, dan Rukmiani berikutnya.

Dan jika yang dimaksud Nurul Arifin di atas adalah sistem sosial dan nilai kultural yang tidak setara, kita harus berusaha mengikisnya dan menggantinya dengan nilai-nilai yang berlawanan, sistem sosial yang setara.

Sumber : kabarburuh.com

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button