BeritaPekerja.com|Sumatera Utara – Ratusan buruh PT Sumber Alfaria Trijaya (SAT) Tbk, yang merupakan pensuply barang ke minimarket Alfamart kembali melakukan aksi unjuk rasa. Kali ini mereka menggelar aksinya di depan Kantor Bupati Deli Serdang, Sumatera Utara.
Tuntutan dari para buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia, Pimpinan Unit Kerja PT SAT adalah mempekerjakan kembali 23 buruh yang diberhentikan oleh perusahaan. “Kami menolak PHK sepihak yang dilakukan perusahaan. Pekerjakan kembali rekan-rekan kami,” ujar Rizky Andi, selaku ketua serikat seperti dikutip oleh Pojok Satu.
Andi menilai bahwa perusahaan telah mengabaikan surat nota pemeriksaan dari Petugas Pengawasan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Deli Serdang. Dimana dalam nota tersebut, Disnakertrans melarang pelaksanaan sistem kerja kontrak di PT SAT.
Sementara alasan dari perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap 23 buruhnya adalah dikarenakan habisnya masa kontrak kerja. “PT SAT tidak mengindahkan larangan pekerja kontrak oleh Disnakertrans. Seharusnya diangkat sebagai karyawan tetap, bukan malah di PHK. Disnaker harus bertindak tegas, jangan diam saja,” sambung Andy.
Kehadiran para buruh di Kantor Bupati Deli Serdang tersebut adalah melakukan pengaduan kepada Bupati atas nasib yang menimpa para buruh dan pihak perusahaan yang tidak mematuhi anjuran dari Disnakertrans. Pihak serikat buruh, juga menyatakan bahwa cukup banyak pelanggaran hak normatif yang dilakukan perusahaan, selain penerapan sistem kerja kontrak.
Rian Sinaga, Sekretaris Konsulat Cabang FSPMI, Deli Serdang menyebutkan diantaranya adalah upah yang tidak sesuai dengan upah minimum sektoral, tidak dibayar upah lembur, tak ada cuti, dan ada sebagian buruh yang tidak didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan.
“Terkait dengan semua pelanggaran tersebut, kami secara resmi akan melakukan proses hukum terhadap berbagai pelanggaran hak yang dilakukan perusahaan. Kita akan adukan secara resmi ke polisi dan PPNS Disnakertrans, karena pelanggaran tersebut merupakan tindak pidana,” jelasnya. (gum)
Sumber : KabarBuruh.com