Ekonomi

Melalui RUU Tabungan Perumahan Rakyat, Buruh Dapat Memiliki Rumah Tinggal

BeritaPekerja.com|Jakarta – Rumah sebagai kebutuhan primer bagi manusia memang menjadi barang yang sangat langka untuk saat ini. Hanya mereka yang berkecukupan saja yang selama ini telah dapat memenuhi kebutuhan primernya. Dan bagi kalangan buruh, hal ini belum dapat dipenuhi, mengingat pendapatan buruh masih didasari pada upah minimum.

Melihat kondisi tersebut, pemerintah dan DPR saat ini tengah membahas Rancangan Undang-undang Tentang Tabungan Perumahan Rakyat (RUU Tapera). Yang nantinya diharapkan juga dapat memenuhi kebutuhan bagi para buruh akan rumah hunian yang layak dan menjadi milik sendiri.

Direktur Persyaratan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker) Sri Nurhaningsih menjelaskan, bahwa penyediaan perumahan tersebut juga disesuaikan dengan kebutuhan buruh dan kemampuan perusahaan. “Perumahan menjadi salah satu hal yang harus disediakan perusahaan, namun sesuai dengan kemampuan dari pengusaha,” ujarnya.

RUU yang ditargetkan akan selesai pada awal bulan Maret 2016 tersebut merupakan salah satu upaya dari pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan buruh melalui perumahan layak huni. “Dengan adanya tabungan untuk perumahan, diharapkan buruh tidak lagi kesusahan untuk memiliki rumah,” sambungnya.
Terbentuknya RUU Tapera juga merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman. Oleh karena itu, DPR RI Periode 2009 – 2014 mengusulkan RUU tersebut. Namun karena belum terselesaikan, pembahasannya dilanjutkan oleh DPR RI Periode 2014 – 2019.

Menurutnya, pembahasan yang masih alot adalah soal wajib tabungan yang jumlah kontribusinya belum disepakati. Selain itu juga soal masa penyesuaian terhadap sistem tabungan yang diperuntunkan bagi perumahan buruh tersebut. “Apindo dan Kadin mememinta waktu pemberlakuaannya dua tahun. Kalau kita mengusulkan tiga tahun,” katanya. (gum)

Sumber : KabarBuruh.com

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button