Uncategorized

Pekerja Bukan Penerima Upah Bisa Manfaatkan BPJS Ketenagakerjaan, Ini Tanggapan Masyarakat

BeritaPekerja.com|Jakarta

Pegawai yang bekerja di sebuah perusahaan, terutama mereka yang mengantongi kartu BPJS Ketenagakerjaan, tentunya sudah yakin bahwa dirinya terlindungi dari resiko yang mungkin terjadi selama aktif menjalani pekerjaan. Selain itu hari tua setelah pensiun pun terjamin. Tapi bagaimana dengan mereka yang bekerja di sektor informal?

Sudah 38 tahun hadir melayani masyarakat pekerja, BPJS Ketenagakerjaan, yang dulunya bernama Jamsostek, memperluas layanan dan cakupan perlindungannya. Kini, BPJS Ketenagakerjaan juga melindungi pekerja di sektor informal seperti petani, nelayan, pengemudi angkutan umum, pengemudi ojek, dokter dan pengacara dapat memperoleh perlindungan dan jaminan yang sama dengan pekerja di sektor formal.

Perlindungan pada pekerja informal atau disebut juga Bukan Penerima Upah (BPU) merupakan salah satu terobosan yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Kehadirannya pun ditanggapi positif oleh masyarakat. “Menurut saya perlindungan pekerja BPU BPJS Ketenagakerjaan ini adalah terobosan yang luar biasa ya, pekerja di sektor informal seperti petani bisa terjamin hari tuanya,” ujar Anisa Siti Nurjanah, salah seorang peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui program jaring opini bertajuk #ThankYouBPJSKetenagakerjaan.

Program jaring opini #ThankYouBPJSKetenagakerjaan merupakan hasil kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan detikcom. Program ini bertujuan untuk menggali opini masyarakat mengenai layanan BPJS Ketenagakerjaan secara umum. Selain itu juga untuk mengetahui tanggapan mereka terhadap perlindungan pekerja BPU BPJS Ketenagakerjaan.

Program #ThankYouBPJSKetenagakerjaan berlangsung selama satu bulan, mulai 15 Desember 2015 – 13 Januari 2016. Setiap minggunya BPJS Ketenagakerjaan memilih lima peserta dengan opini paling membangun untuk diberi apresiasi berupa hadiah Rp 500.000,-. Pada akhir periode BPJS Ketenagakerjaan memilih satu pemberi opini terbaik dari 20 pemenang mingguan. Anisa Siti Nurjanah terpilih sebagai pemenang utama dan memperoleh apresiasi berupa satu unit iPhone 6+.

“Kami sebagai anggota masyarakat berterima kasih karena BPJS Ketenagakerjaan sudah menjadi jembatan kami untuk menuju kesejahteraan. Kita juga harus ajak semua saudara dan teman-teman untuk ikut menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian kita membantu mereka mempersiapkan masa tua agar lebih terjamin,” ujarnya lagi.

Anisa sudah cukup lama bergabung menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan dan kini ia sudah memiliki saldo JHT yang cukup untuk menjamin kesehariannya usai pensiun. Meski ia bekerja di sektor formal ia tetap mendukung kehadiran perlindungan pekerja BPU BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya perlindungan pekerja ini merupakan pengembangan layanan terbaik yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Bagi peserta BPU BPJS Ketenagakerjaan, perlindungan yang akan diterima oleh pekerja di sektor informal besarannya tidak berbeda jauh dengan mereka yang bekerja di sektor formal. Komponen jaminannya pun tetap sama yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Apabila mengalami kecelakaan kerja, anggota BPU BPJS Ketenagakerjaan berhak memperoleh pengobatan gratis di RS yang telah bekerjasama dengan RSTC (Rumah Sakit Trauma Center). Sementara jika terjadi resiko meninggal dunia akibat kecelakaan kerja ahli waris pekerja formal dapat menerima santunan sebanyak 48 kali dari jumlah penghasilan yang terdaftar. Di sisi lain, ahli waris pekerja informal berhak menerima santunan yang besarnya telah disesuaikan berdasarkan jumlah iuran, sesuai yang tertera pada tabel upah BPU. Ditambah santunan berkala setiap bulan selama dua tahun sebesar Rp 200 ribu.

Jika terjadi resiko kematian bukan karena kecelakaan kerja, ahli waris BPU dapat menerima Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 24 juta. Total premi yang harus dibayarkan untuk Jaminan Kematian hanya 0,3% dari total penghasilan yang terdaftar.

Komponen lainnya adalah Program Jaminan Hari Tua (JHT), yang sifatnya opsional bagi anggota BPU. Jika ingin memiliki bekal tabungan sehingga dapat menjalani hari tua dengan tenang, JHT akan menjadi solusi yang tepat.
Layaknya peserta BPJS Ketenagakerjaan reguler, peserta BPU juga dapat memperoleh kemudahan dalam hal pendaftaran dan pembayaran. Saat ini pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan sudah dapat dilakukan melalui aplikasi online berbasis web. Proses pembayaran pun semakin mudah karena dapat dilakukan melalui bank-bank serta mitra BPJS Ketenagakerjaan yang tersebar di berbagai lokasi strategis. Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga menghadirkan aplikasi BPJSTK Mobile yang bermanfaat bagi para peserta untuk melakukan pengecekan jumlah upah yang dilaporkan dan saldo JHT yang mereka miliki. Aplikasi BPJSTK Mobile untuk smartphone tersebut dapat didownload di apps store android, ios, blackberry dan windows mobile.

Sumber : detik.com

Related Articles

Back to top button