
Siantar | BeritaPekerja.com – “Tukang sapu kuli PU besar jasa mu dengan sapu ganyang sampah dan debu untuk sesuap makan, pernahkah tuan pikirkan harga keringatnya.“
Ini potongan syair lagu Iwan Fals Penyanyi Balada yang kerap mewakili jeritan kaum pinggiran.
Para pekerja penyapu jalan ini pun luput dari perhatian bagaimana kehidupan nya seperti tak menghargai harga keringatnya melalui upah yang layak untuk hidup layak, khususnya Pemerintah Kota Pematangsiantar yang mempekerjakan mereka.
Perlakuan terhadap profesi yang satu di Pemko Siantar ini memang agak miris dengan upah hanya sebesar Rp.22.500. Padahal sebuah kota bersih dan mendapat penghargaan Adipura untuk kota bersih karena profesi yang satu ini.
Nursan Pasaribu (51) tahun penduduk lorong 20 (Gang.Tangki) Kec Sitalasari Pematangsiantar adalah pekerja kebersihan di Kecamatan, Siantar Utara, Pematangsiantar.
Ia telah bekerja selama 15 tahun sebagai penyapu jalan di kecamatan Siantar Utara ketika awak BeritaPekerja.com berbincang di sebuah warung kopi pinggir jalan seputaran Jl.Cokroaminoto, kecamatan Siantar Utara.
Pekerjaan ini ia kerjakan mulai dari jam 10.00 pagi hingga jam 14.00.wib sore.
Nursan mengaku menerima upah sebesar Rp.22.500/hari, sebulan ia menerima upah sebesar Rp.697.500. “Kerja mulai dari pukul 10.00 wib sampai dengan pukul 14.00 wib, kami disini ada 3 orang,“ katanya.
Ia juga menambahkan,” untuk peralatan kerja juga seperti sapu, sekop kita beli sendiri termasuk gerobak sampah jika rusak kami yang memperbaiki sendiri,”ujarnya menambahkan.
Menurut pengakuan Nursan, Jaminan Kesehatan dan Ketenagakerjaan juga tidak mereka dapatkan. Padahal Pemerintah Pusat melalui UU telah mengamanahkan tentang pemberlakuan BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan untuk setiap pekerja pada setiap perusahan baik Swasta atau Pemerintah. Bahkan pelanggaran untuk hal pengupahan ini adalah pidana.
“Kalau absen upah dipotong, dan hari libur atau hari besar tetap kerja,gaji biasa aja gak ada penambahan,“ katanya lagi.
Nursan mengatakan kalau profesi penyapu jalan ini telah di jiwainya selama 15 tahun. Ketika awak media ini menanyakan apakah sudah nyaman dengan situasi ini,“ habis kemana lagi aku bang, aku sudah tua,”tuturnya.
Di tempat terpisah H.Adnan Nur, ketua DPC K.SPSI Pematangsiantar saat di temui awak mediaBeritapekerja.com mengatakan,” Pemko Siantar harus meningkatkan kesejahteraan mereka para penyapu jalan. Sebab para penyapu jalan adalah pahlawan kebersihan kota ini dan juga menjadi ujung tombak Adipura,”katanya
“Pak Jumsadi,PJ Walikota Pematangsiantar harus memperhatikan para pekerja penyapu jalan ini dilihat dari pengupahannya juga sangat memperihatinkan. Jaminan Kesehatan dan Ketenagakerjaan juga tak mereka dapatkan.Tentunya hal ini merupakan pelanggaran terhadap HAM dan ketentuan perundang- undangan tentang Ketenagakerjaan.
Pemko Pematangsiantar juga harus memberi contoh yang baik agar perusahaan -perusahaan dapat meneladani Pemerintah Kota Pematangsiantar dalam mentaati peraturan Ketenagakerjaan. Kalau Pemko saja tidak melaksanakan peraturan Ketenagakerjaan bagaimana lagi perusahaan yang ada,“ tuturnya mengakhiri.
Penulis : Sg
Editor : Agb