Opini

Birokrasi Adalah Barikade Kaum Modal yang Harus Ditundukan

BeritaPekerja.com

Pengalaman adalah guru sangat berharga. Ungkapan itu sangat tak berlebihan kiranya, dan sangat mengena terkait pengalaman langsung saya dalam praktek-praktek sebagai pengurus serikat buruh di DKI Jakarta.

Satu pengalaman ketika mengadvokasi kawan kawan anggota serikat di sebuah perusahaan yang bergerak di bidang garmen. Mayoritas buruhnya perempuan yang sudah bekerja puluhan tahun, mengabdi bagi kemajuan perusahaan. Namun kemudian perusahaan lama mengoutsourchingkan kepada perusahaan baru. Tidak ada kepastian hukum dalam hubungan kerja dan upah, ketika para kawan-kawan buruh meminta hak yg normatif yang sudah diatur undang-undang.

Melalaui perundingan pihak pengusaha tidak bergeming, bahkan menantang dan mempersilakan kawan-kawan buruh membawa permasalahan normatif tenaga kerja ke Negara, yaitu Suku Tenaga Kerja.

Mengapa pengusaha begitu yakin dan berani walaupun telah melanggar ketentuan normatif hubungan kerja dan upah? Apakah negara, dalam hal ini Suku Dinas Tenaga Kerja di bawah kendali kaum pengusaha? Jawaban antara ya dan tidak.

Cerita pengalaman ini dimaksudkan untuk mengembangkan strategi dan taktik dalam rangka memenangkan tuntutan kaum buruh indonesia. Secara umum sejak dari sekolah dasar kita sering di ajarkan bahwa tujuan bernegara adalah keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Namun apalah daya, jika mesin-mesin negara dijalankan oleh tikus-tikus birokrat dan alat penegak hukum ynag korup di bawah kendali kaum modal.

Ketika kami kaum buruh mengalami permasalahan hubungan industri dan menempuh jalur hukum. Walau tuntutan kita normatif, kita akan berhadapan dengan birokrasi yang komplek di Dinas Ketenagakerjaan. Di putar-putar seperti gangsing, kalau bisa panjang kenapa harus pendek, beribu-ribu alasan yang akan menghadang kita. Dari data yang tercecer atau salah, sampai sibuk yang tak ada habisnya.

Bahkan ada yang sampai berpuluh-puluh kali kami kaum buruh bolak-balik ke Dinas, yang menguras kesabaran dan biaya. Bahkan otak bisa sinting menahan emosi tingkat satu. Birokrasi itu manis dimulut dan jahat di tindakan, mereka akan melayani siapa yang bisa membayar atau memberikan keuntungan.

Dari pengalaman sederhana yang sudah kami praktekkan, agar pengaduan cepat ditindaklanjuti oleh birokrasi Dinas Ketenagakerjaan. Datangi terus menerus bergantian setiap hari, dari 3 Sampai 5 orang kaum buruh, sampai puluhan orang kaum buruh. Jadikan kantor Dinas Ketenagakerjaan tempat tongkrongan, yang pada intinya adalah mengawal kasus perburuhan setiap hari.

Singkat cerita, setelah ditongkrongin alias dikawal terus menerus, dilaporkan ke pihak pengawas, sekarang sudah sampai proses BAP buruh dan pihak pengusaha sedang dipanggil untuk di BAP. Membutuhkan waktu 7 bulan untuk proses tersebut, padahal hanya sebuah pelanggaran normatif yang nyata-nyata bertentangan dengan aturan yang berlaku.

Sejarah perkembangan masyarakat saling berkaitan dan bertimbal balik, antara alam dan manusia atau antara manusia dengan manusia, dalam cara memenuhi kebutuhan hidupnya. Seperti halnya alam, begitu juga serikat buruh lahir, tumbuh, layu, tenggelam atau bangkit berkembang, melahirkan tunas-tunas baru yang lebih kuat dan perkasa.

Begitu pula kita kaum buruh lahir, dimana ada pabrik, di situ lah kita bersatu, berhimpun, berjuang menang atau kalah adalah proses kehidupan antara penindas dan tertindas. Akibat tindasan dan ketidakadilan dari kaum pengusaha yang bekerja sama dengan penguasa, terus menerus mempermainkan dan memiskinkan dengan melahirkan aturan yang menghisap darah buruh sampai ke ubun-ubun.

Yaitu aturan tentang upah murah, jam kerja yang panjang, struktur skala upah dan status kerja yang tak adil. Ketika kami buruh melawan, meskipun menuntut hak-hak normatif, dengan bangga dan sombong sang kaum modal berkata Kalau anda melawan, akan kena PHK, mutasi, diasingkan, di rumahkan. Jika kamu mogok atau demo, saya kirim Herder dan pentungan untuk menggigit dan menggebuk anda”.

Terbukti, pada 30 oktober 2015 ketika kaum buruh menuntut dicabutnya Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, di depan Istana Merdeka aki buruh dibubarkan secara paksa oleh aparat negara, dengan cara kekerasan. Memukuli buruh, menangkap para pejuang buruh, bahkan mobil komandopun tak luput turut ditahan dan dihancurkan.

Terbukti ketika pertentangan kepentingan antara kaum buruh dan pengusaha tak terdamaikan, maka negara akan berpihak kepada kaum modal dan bertindak refresif melumpuhkan kaum buruh. Sampai detik ini ada 26 kawan-kawan telah dijadikan tersangka. Namun kaum buruh terus melakukan perlawanan menolak kriminalisasi di markas Polisi Daerah Metro Jaya dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Terima kasih kepada pengusaha dan pemerintah atas pengalaman ini, kami kaum buruh semakin sadar siapakah musuh kaum buruh. Kami jadikan pengalaman dan perjuangan ini sebagai obor pengetahuan untuk menerangi langkah kami menuju kemenangan.

Terima kasih kawan kawan FSPMI, selamat ulang tahun yang ke-17 panjang umur FSPMI!!

hidup buruh yang berjuang, belajar dan bersolidaritas selamanya.

Sumber : Kabarburuh

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button