Siantar|BeritaPekerja.com – Dalam rangka menyikapi tindakan PTPN III Kebun Bangun Rayon Simbolon, Pematangsiantar yang melarang mendirikan bangunan rumah yang terletak di areal tanah garapan Forum Tani Sejahtera Indonesia (FUTASI) di Kelurahan Gurilla dan Kelurahan Basorma, Kecataman Sitalasari, Pematangsiantar.
Warga masyarakat yang tergabung dalam anggota Futasi dan beranggotakan hampir seribu orang mengadakan rapat konsolidasi pada Rabu, 09/03/2016 tepatnya Pukul. 10.00 WIB untuk mensosialisasikan peraturan Mentri Agraria dan Tata Ruang No. 9 Tahun 2015, tentang Tata Cara Penetapan Hak Komunal Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat Dan Masyarakat Yang Berada Dalam Kawasan Tertentu.
Rapat yang di selenggarakan pada hari ini di hadiri oleh 93 anggota. Selama proses rapat berlangsung Futasi juga mengkritisi tentang tindakan-tindakan yang di lakukan oleh PTPN III Kebun Bangun adalah sangat di sayangkan terhadap tindakan tersebut kepada masyarakat setempat.
Marihot Gultom (65) selaku Ketua Futasi menjelaskan bagaimana sebenarnya kronologi awal tentang tindakan yang dilakukan oleh PTPN III Kebun Bangun terhadap masyarakat yang telah mendirikan bagunan rumah gubuk di sekitar area perkebunan, Dia menganggap ada perbuatan yang tidak masuk akal dikarenakan selama hampir 12 tahun masyarakat yang tergabung dalam Futasi tidak ada yang melarang sewaktu mereka mendirikan rumah gubuk di areal tersebut.
Warga sudah mendirikan bangunan rumah sejak tahun 2005 dan pada saat itu tidak ada larangan dari pihak perkebunan, namun pada bulan Februari 2016 pihak PTPN III melakukan tindakan yang memicu amarah warga yaitu dengan cara memerintahkan sekitar 10 orang hansip agar turun ke lapangan untuk segera menginformasikan kepada warga masyarakat Futasi bahwa tidak boleh mendirikan rumah di area perkebunan, kemudian pihak hansip tersebut juga langsung menanami bibit kelapa sawit di sekitar lingkungan rumah warga sehingga membuat masyarakat tersinggung dengan tindakan yang di lakukan oleh hansip-hansip tersebut.
Dengan adanya kejadian itulah sehingga membuat masyarakat yang tergabung dalam Futasi mengadakan rapat konsolidasi untuk membahas langkah-langkah apa saja yang akan di lakukan untuk menyikapi tindakan yang telah dilakukan oleh pihak perkebunan.
Dalam hasil rapat yang di lakukan pada hari ini seluruh anggota sepakat untuk melayangkan surat peringatan ke PTPN III Kebun Bangun Rayon Simbolon agar segera menarik diri dan menghentikan tindakan-tindakan yang di lakukan oleh pihak perkebunan agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan yang bisa menimbulkan kericuhan antara masyarakat dengan pihak perkebunan. Futasi juga menjelaskan bahwa PTPN III Kebun Bangun tidak lagi memiliki hak atas tanah yang telah di tempati oleh warga.
Masyarakat juga berharap dalam kondisi Pilkada Siantar yang belum jelas sampai saat ini, siapapun calon walikota yang nantinya terpilih untuk memimpin kota Pematangsiantar supaya ikut berperan dalam membantu permasalahan yang terjadi saat ini.
Setelah menghabiskan waktu sekitar 2 jam dalam pembahasan rapat konsolidasi maka rapat pun di tutup dan akan kembali di lanjutkan tanggal 16 Maret 2016.
Penulis : Hanz
Editor : Agb