Siantar|BeritaPekerja.com – Terkait keputusan hasil rapat tentang Kenaikan Retribusi Pasar Tradisional Horas dan Dwikora yang mencapai 150 persen yang dilaksanakan pada tanggal 23 Februari 2016 lalu oleh Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PD PHJ) tepatnya di Jalan Imam Bonjol, Gedung 2 – Lantai III, Pematangsiantar.
Naek Sinaga (50) Bendahara Organisasi Ikatan Persatuan Pedagang Pasar Horas (IP3H) yang juga merupakan salah satu pedagang pakaian di Gedung 3/Lantai II mengatakan,”Saya memang pernah ikut rapat pada tanggal 20 Desember 2015 pada saat itu kami membahas tentang pengoptimalan pasar horas, tapi kalau tentang rapat yang di selenggarakan pada tanggal 23 Februari 2016 tentang kenaikan retribusi pasar horas ini saya tidak tahu dan bahkan saya juga tidak di undang,” tandasnya.
Saat ditanyakan mengenai hasil keputusan rapat tentang kenaikan retribusi yang mencapai 150 persen, dia menjelaskan bahwa dia menolak dengan tegas hasil keputusan rapat tersebut dikarenakan tidak adanya kejelasan dan transparansi dari pihak PD Pasar Horas Jaya dengan melihat apa-apa saja yang sudah di kerjakan oleh PD PHJ selama ini.
Dia beranggapan bahwa tidak adanya perubahan yang dirasakan pedagang sewaktu terbentuknya PHJ baik itu dari segi pelayanan, revitalisasi konstruksi bangunan, dan sosialisasi pengembangan usaha terhadap para pedagang.
“Saya menginginkan dan mengajak agar semua pedagang bersatu untuk melawan kebijakan PHJ yang semena-mena.” ungkap Bendahara IP3H tersebut.
Penulis : Hanz
Editor : Ab