
Jakarta | BeritaPekerja.Com
Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 12 tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan. Dengan pemberlakuan Perpres tersebut, dipastikan per 1 April 2016, iuran BPJS Kesehatan akan naik.
Aturan ini menjadi dasar hukum bagi kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang dikenakan kepada masyarakat yang telah menjadi peserta. Dimana pada pasal 16F ayat 1, menyatakan kenaikan iuran BPJS kesehatan berlaku untuk semua golongan, yaitu golongan satu hingga tiga.
Kenaikan tersebut merupakan hasil dari kesepakatan yang terjadi antara Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan dan BPJS Kesehatan. Adapun penyesuaian tarif akn ditinjau dua tahun sekali dan berkaca dengan laporan keuangan 2015 yang mengalami defisit anggaran sebesar Rp5,85 triliun.
Menanggapi hal tersebut, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan menentang keras kenaikan iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan. Ia menilai keputusan kenaikan tersebut tidak tepat, mengingat saat ini tengah terjadi penurunan daya beli.
“Naiknya iuran tersebut membuat daya beli buruh semakin lemah, terlebih lagi upah buruh di Indonesia masih murah. Ini jelas memberatkan bagi buruh,” ujar Said Iqbal.
Adapun besaran dari kenaikan iuran tersebut adalah sebagai berikut. Iuran kelas III perorangan naik dari Rp 25.500 per bulan, menjadi Rp 30.000 ribu per bulan. Iuran kelas II perorangan naik dari Rp 42.500 per bulan, menjadi Rp 51.000 ribu per bulan. Iuran kelas I perorangan naik dari Rp 59.500 per bulan, menjadi Rp 80.000 ribu per bulan.
Sumber : Kabarburuh.com
Editor : Sg