Siantar|BeritaPekerja.com – Masih terkait respon tindakan yang di lakukan kepada oleh PTPN III Kebun Bangun Rayon Simbolon, Pematangsiantar terhadap masyarakat yang memperingatkan agar warga masyarakat yang tinggal di area perkebunan tidak lagi mendirikan bangunan rumah di sekitaran perkebunan. Marihot Gultom selaku ketua Forum Tani Sejahtera Indonesia (FUTASI) kembali mengadakan rapat tindak lanjut proses konsolidasi pada Rabu 16/3/2016 yang di hadiri oleh sebanyak kurang lebih 200 anggota.
Dalam pertemuan tersebut Marihot menghimbau kepada masyarakat peserta yang hadir tetap semangat serta ikut ambil bagian untuk menunjukkan lahan-lahan yang mana saja pernah digarap atau yang sudah di alihkan ke orang lain (Tolak Cangkul) supaya data-data yang selama ini tumpang tindih dapat segera terselesaikan.
Marihot juga menjelaskan bahwa jangan pernah berhenti untuk menduduki lahan yang sudah lebih dari 10 tahun kita perjuangkan. Hal ini juga mengacu pada Peraturan Mentri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 9 tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Hak Komunal Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat Dan Masyarakat Yang Berada Dalam Kawasan Tertentu Bab III ayat 5 butir (b) Riwayat penguasaan tanah paling kurang 10 (sepuluh)tahun atau lebih secara berturut-turut, apabila pemohon masyarakat yang berada dalam kawasan tertentu.
Himbauan itu ditegaskan kepada 17 kelompok yang masing-masing kelompok terdiri dari kurang lebih 60 orang. Kedepannya akan terus digalakkan kepada masyarakat agar secepatnya melengkapi data-data untuk memudahkan tim dari IP4T (Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, dan Pemanfaatan Tanah) dalam memproses akta pendirian penguasaan tanah.
Penulis : Ab
Editor : Hanz