News

FSPMI Akan Lakukan Aksi Cabut PP 78/2015 Tiap Hari Rabu di MA

Jakarta  – BeritaPekerja.Com

Pagi menjelang siang tadi, gedung Mahkamah Agung didatangi oleh seratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPMI – KSPI). Mereka melakukan aksi unjuk rasa menuntut pencabutan Peraturan Pemerintah No. 78/2015 tentang Pengupahan.

Seperti diketahui, bahwa sebelumnya FSPMI-KSPI dan beberapa serikat buruh lainnya, sempat mengajukan Judicial Review ke MA terkait aturan tersebut. “Tujuan kami melakukan aksi hari ini hanya satu, yakni mendesak agar PP No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan segera dicabut,” kata Presiden KSPI Said Iqbal.

Urgensi dari tuntutan mencabut PP 78/2015, adalah PP tersebut menghilangkan hak berunding serikat buruh sehingga melanggar konstitusi. Selain itu juga dianggap bertentangan dengan UU No. 13 Tahun 2003, Konvensi ILO No. 87 tentang kebebasan berserikat, Konvensi ILO No. 89 tentang Hak Berunding, dan Konvensi ILO No. 131 yang mengatur kewajiban melakukan konsultasi dengan buruh untuk menentukan upah minimum.

Selain itu, akibat dari diberlakukannya PP 78/2015, pemerintah juga dianggap telah melakukan kriminalisasi terhadap 26 aktivis, yang kini menjadi terdakwa. “26 aktivis kini menjadi terdakwa karena menolak PP 78/2015. Tidak hanya itu, bahkan aparat kepolisian juga melalukan tindakan represif dan mengancam buruh, seperti yang terjadi di Kawasan Industri Bekasi,” kata Iqbal.

Menyoroti hal ini, Said Iqbal menilai bahwa kondisi saat ini seperti yang dilakukan rezim Soeharto. Dimana untuk mengejar pertumbuhan ekonomi, Soeharto menerapkan stabilitas keamanan, maka yang dilakukan rezim Jokowi – JK adalah dengan melakukan kriminalisasi terhadap buruh dan gerakan rakyat.

“Tujuannya sama, untuk membungkam gerakan rakyat yang kritis terhadap pemerintah,” tegas Iqbal.

Sedianya FSPMI-KSPI akan terus melakukan aksi apel ke MA di setiap hari Rabu, hingga puncaknya pada saat peringatan May Day, 1 Mei 2016. Selain itu, setiap hari Senin, buruh dan element gerakan sosial yang lain juga akan melakukan aksi di PN Jakarta Pusat untuk mengawal persidangan 26 Terdakwa, yang dimeja hijaukan terkait aksi menolak PP 78/2015 di Istana Negara.

sumber : KabarBuruh.com

Editor : sg

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button