Siantar| BeritaPekerja.Com – Kejadian yang menimpa wanita bernama Marida Siagian (32) istri dari Nasib Mungkur (26), warga Kelurahan Pasar Laguboti, Kabupaten Toba Samosir yang tengah hamil mengalami keguguran di Rumah Sakit Vita Insani (RSVI) Kota Pematangsiantar pada Selasa (29/03/2016) dimana Marida terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, namun tidak mendapatkan jaminan pelayanan sebagai peserta.
Choky Pardede selaku Humas RS VI Siantar, Rabu (30/03/2016) saat dihubungi melalui telpon seluler oleh tim beritapekerja.com membenarkan bahwa pasien bernama Marida Siagian adalah pasien yang sampai saat ini masih di rawat di salah satu kamar di ruang Ruby RSVI. Dia menjelaskan kronologi kejadian yang menimpa Marida karena BPJS tidak menanggung biaya perawatan pada saat proses persalinan adalah sudah sesuai prosedur. Karena pihak dokter rumah sakit sebelumnya telah melakukan penanganan dengan benar dan menjelaskan kepada pasien kenapa pihak BPJS Kesehatan tidak dapat menanggung biaya persalinannya.
“Marida yang tengah hamil sebelumnya dirawat disalah satu puskesmas Balige, berdasarkan hasil USG oleh dokter Irwan, salah satu dokter spesialis menyatakan bayi itu sudah tak ada (meninggal) di dalam kandungan”, jelas Choky. Mendapat hasil diagnosa dokter itu, kemudian suaminya Nasib Mungkur segera bergegas membawa Marida ke Siantar dan tiba pada Senin (28/03/2016) sektar pukul 23.00 WIB di RS VI Siantar untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
Saat di tanya mengenai alasan kenapa BPJS tidak dapat menanggung biaya perawatan Marida, Chocky menjelaskan apa yang di sampaikan oleh dokter Pieter selaku dokter yang menangani proses persalinan tersebut, “Pasien mendesak untuk operasi, sementara kalau menurut dokter proses untuk mengeluarkan janin masih bisa di lakukan dengan proses persalinan normal akan tetapi karena desakan sang suami, dokter menyatakan bahwa jika tindakan ini dilakukan maka biaya tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan”, ungkapnya.
Kemudian pihak keluarga menanyakan langsung pada BPJS Kesehatan berdasarkan informasi yang di sampaikan oleh dokter Pieter dan mendapatkan jawaban dari BPJS Kesehatan yang membenarkan bahwa apa yang di sampaikan dokter spesialis tersebut benar adanya dan juga sudah sesuai dengan prosedur. Akhirnya karena khawatir akan kondisi istrinya, sang suami (Nasib) terpaksa memasukkan istrinya menjadi pasien umum.
Setelah mendengar keterangan dari Chocky Pardede akhirnya tim beritapekerja.com pun mendatangi kantor BPJS Kesehatan untuk meminta keterangan lebih lanjut perihal kejadian yang menimpa Marida Siagian terkait biaya persalinan yang tidak di tanggung oleh BPJS Kesehatan dan juga meminta penjelasan bagaimana sebenarnya prosedur jaminan pelayanan yang dapat di tanggung maupun yang tidak di tanggung oleh BPJS Kesehatan.
Dokter Chandra selaku Kepala Unit Manajemen Pelayanan Kesehatan Rujukan (MPKR) menyatakan bahwa memang kenapa pasien di rujuk ke Rumah Sakit Vita Insani pihak BPJS Kesehatan belum mendapatkan informasi, namun yang kita ketahui bahwa janin yang ada di dalam kandungan pasien memang sudah meninggal sewaktu di bawa ke RSVI. “Pihak BPJS Kesehatan, kalau permintaan operasi atas permintaan sendiri bukan berdasarkan instruksi dokter, BPJS tidak menjamin dan memang seperti itu, tapi kalau memang dokter menyarankan harus di operasi maka akan di tanggung oleh BPJS Kesehatan.” tandas Kepala Unit MPKR.
Penulis : Hanz