Jakarta|BeritaPekerja.com – Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 19 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan. Angkanya bervariasi dan berbeda-beda di tiap golongan. Berikut datanya:
Kelas II semula Rp 42.500 menjadi Rp 51.000
Kelas I semula Rp 59.500 menjadi Rp 80.000
Khusus kelas III, sudah dipastikan oleh Seskab Pramono Anung tidak naik. Iurannya masih Rp 25.500. Padahal sebelumnya sempat direncanakan naik menjadi Rp 30.000. Pramono Anung juga memastikan mereka yang membayar iuran kelas III akan mendapat fasilitas kelas I.
Namun, kenaikan ini juga dibarengi dengan beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan. Ini informasinya:
1. Penyesuaian iuran tidak berlaku untuk semua peserta. Hanya untuk mereka yang mampu, dari kategori Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PPBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (PBP)
2. Iuran masyarakat miskin dan tidak mampu ditanggung pemerintah, sesuai UU BPJS. Bahkan saat ini sekitar 57 persen peserta BPJS Kesehatan (sekitar 92,3 juta) iurannya ditanggung pemerintah
3. Proporsi pembayaran iuran Pekerja Swasta tetap 1 persen dibayarkan oleh pekerja dan 4 persen oleh perusahaan
4. Perpres nomor 19 tahun 2016 bukan Perpres ‘Roro Jonggrang’. Perpres ini sudah dibicarakan selama 1 setengah tahun dan melibatkan berbagai pakar
5. Jenis manfaat yang ditanggung Jaminan Kesehatan tidak dikurangi. Peserta BPJS Kesehatan tetap bisa menerima manfaat ‘pengobatan mahal’ seperti pemasangan ring jantung dan cuci darah.
6. Tarif iuran peserta pekerja swasta, buruh, PNS, TNI, Polri, tidak naik.
7. Ada penambahan manfaat baru jaminan kesehatan bagi peserta, antara lain meliputi pemeriksaan non emergensi di UGD, akupuntur medis pasca HTA, dan pelayanan KB.
Sumber : Detik.com