Jakarta–BeritaPekerja.com | Tidak dipungkiri melambatnya perekonomian nasional turut memengaruhi turunnya daya beli masyarakat. Terutama masyarakat yang berpenghasilan rendah. Selain tingginya harga suatu barang, pajak juga merupakan salah satu penyebab menurunnya daya beli masyarakat. Bagi masyarakat berpengahasilan rendah, tentunya pajak turut menjadi beban.
Untuk mendorong peningkatan daya beli masyarakat, pemerintah melalui menteri keuangan berencana membebaskan pajak bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Rencananya kenaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) akan menjangkau buruh yang berpenghasilan di bawah Rp 4,5 juta/bulan dari sebelumnya di bawah Rp 3 juta/bulan.
Langkah tersebut diapresiasi oleh pengusaha, bahkan pengusaha meminta gaji yang dibebaskan dari pajak harusnya lebih besar dari batas minimum Rp 6 juta/bulan.
Menurut Chairman Garuda Food Group, Sudhamek AWS, saat ditemui saat diskusi Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN), mengungkapkan bahwa kebijakan pemerintah dalam menyesuaikan batas PTKP tahun ini sangat bijaksana.
Menurutnya lagi, pengusaha dan karyawan akan sama-sama merasakan untung dari kenaikan PTKP tersebut. “Buat pengusaha tidak ada masalah, itu malah baik. Karena selama ini Pajak Penghasilan (PPh) yang memiku pengusaha, jadi kalau PTKP dinaikkan beban pengusaha tidak bertambah dan buat karyawan bagus untuk meningkatkan daya beli,” kata anggota KEIN tersebut di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (6/4/2016).
Walaupun langkah pemerintah tersebut dinilai bijaksana, namun Sudhamek menganggap nilai tersebut masih terbilang kecil. “Nilai inflasi meningkat, sebenarnya Rp 4,5 juta batas PTKP itu jumlah kecil. Harusnya bisa lebih revolusioner, misalnya Rp 6 juta sebulan,” tambahnya.
Pada kesempatan berbeda, Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro juga mengakui bahwa langkah peningkatan batas PKTP tersebut untuk mendorong penguatan daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi. Terlebih, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi dalam Pajak Penghasilan (PPh) (APBN)2016 sebesar 5,3 persen.
“Efeknya yang penting bisa menambah pertumbuhan ekonomi 0,16 persen, termasuk dari sumber konsumsi rumah tangga dan investasinya,” ujar Bambang saat ditemui di kantor Ditjen Pajak (7/4/2106).
“Kita berharap ini bisa menyumbang penguatan daya beli masyarakat karena seorang yang gajinya di bawah Rp 4,5 juta tidak harus bayar pajak. Jadi, bisa dipakai buat konsumsi. Sekarang saja yang di Karawang UMK Rp 3,3 juta sudah kena pajak karena PTKP kemarin kan Rp 3 juta,” tambahnya lagi seperti dikutip dari liputan6.com. (zek)
Sumber : Kabar Buruh