EkonomiNewsSiantar SimalungunSosial Masyarakat

Penegakan Hukum Ketenagakerjaan di Kota Siantar sangat Lemah

BeritaPekerja.com  | Siantar – Hari Buruh sedunia atau yang dikenal dengan May Day yang diperingati setiap 1 Mei diperingati secara  Internasional. Di Indonesia dasar hukum Mayday telah ditetapan melalui Keputusan Presiden (Keppres) yang telah ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudoyono (SBY) pada bulan Juli 2013 yang juga ditetapkan menjadi hari libur nasional.

Mayday kali ini diperingati oleh DPC K.SPSI Kota Pematangsiantar dengan melakukan diskusi refleksi terkait pengawasan dan perlindungan pekerja yang dilaksanakan di kantor DPC SPSI Jl. Ade Irma Suryani Nst, Pematangsiantar.

Beberapa kesimpulan mengemuka dalam refleksi tersebut yaitu lemahnya pengawasan dan penegakan hukum yang dilakukan oleh Dinsosnaker Kota Siantar terhadap pelanggaran ketenagakerjaan. Seperti Upah Minimum Kota (UMK) Siantar masih banyak pengusaha belum membayarkan upah sesuai yang ditetapkan.

Selanjutnya lemahnya pengawasan dinsosnaker terhadap pelaksanaan sistem outsourcing, tidak adanya data akurat jumlah perusahaan dan pekerja di Siantar, hingga mengakibatkan banyaknya perusahaaan melakukan pelanggaran dan tidak ada penegakan hukum.

Sebagai bentuk pengawasan dan ketegasan, Pemko Siantar juga belum pernah membawa pengusaha ke ranah hukum dan menjatuhkan sanksi pidana atas pelanggaran tersebut. Padahal pelanggaran hukum pada bidang ketenagakerjaan di Siantar banyak berdimensi pidana.

Dinsosnaker Siantar belum melaksanakan fungsinya secara maksimal, sehingga  sangat banyak pekerja/buruh yang belum mendapatkan upah yang layak. Upah karyawan honor dan petugas kebersihan yang bertugas dilingkungan Pemko Siantar juga masih jauh dari hidup layak.

“bagaimana mungkin  Pemko Siantar dapat  melakukan pengawasan dan memberikan  sanksi  kepada pengusaha, jika Pemko Siantar sendiri tidak mentaati peraturan,” ujar Adnan Nur.

Ia juga menambahkan,” banyak pekerja belum mendapatkan Jaminan Sosial, seperti BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan serta Jaminan Pensiun. Pemerintah Kota Pematangsiantar juga harus memprioritaskan investasi padat karya dan bukan padat modal agar pengagguran dapat teratasi,”ujarnya.

 

Penulis : Petrus Fernando Sitopu

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button