NewsPolitikSiantar Simalungun

Ada Permainan Perusahaan Dengan Dinsosnaker?

Siantar|BeritaPekerja.com – Kedatangan Ketua DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Pematangsiantar Adnan Nur bersama dengan Sekretaris SPSI Agus R. Butarbutar dan rombongan pada Selasa (04/04/2016) sebagai bentuk perhatian dari serikat pekerja dimana ada isu yang berkembang bahwa di Kota Pematangsiantar ada sebanyak 80 persen Perusahaan yang belum membayarkan gaji buruh sesuai dengan Upah Minimum Kota (UMK) sebesar Rp 1.813.000.

Di sambut oleh Poltak Manurung selaku Kadis Dinsosnaker mereka pun menggelar rapat di ruang kerja Sekretaris Dinsosnaker Yusmar Saragih. Saat rapat berlangsung sempat terjadi perdebatan antara SPSI dengan Dinsosnaker dikarenakan jawaban yang di berikan oleh Poltak Manurung terkesan berbelit-belit.

Pada saat Adnan Nur mempertanyakan bagaimana sebenarnya kinerja Pengawas Dinsosnaker di lapangan sehingga banyak perusahaan-perusahaan yang belum membayarkan sesuai dengan UMK dan malah tidak ada teguran sama sekali.Poltak Manurung berdalih bahwa sebagian Perusahaan sudah membayar sesuai dengan UMK, namun ia juga mengatakan bahwa memang ada beberapa perusahaan yang belum membayarkan gaji sesuai UMK dikarenakan perusahaan tersebut belum mampu membayarkannya sesuai dengan UMK.

Menanggapi jawaban dari Poltak, Adnan Nur kembali melayangkan pertanyaan apakah perusahaan yang menyatakan tidak mampu tersebut sudah diperiksa kebenarannya, atau sudah di audit? Dengan bimbang Poltak memberikan pernyataan,”J ika dari rekan-rekan dari SPSI ada yang mengetahui hal tersebut, mohonlah di bantu kami untuk bersama-sama menunjukkan perusahaan yang mana yang belum membayar sesuai UMK agar segera kita tindaklanjuti”, jawab Poltak.

Mendengar jawaban Poltak sontak Sekretaris SPSI Agus R. Butarbutar langsung menanggapinya, “Lho! kok Bapak malah melibatkan kami, itukan sudah menjadi tugas dan tanggung jawab dari Dinsosnaker sebagai lembaga yang di unjuk oleh pemerintah untuk menyelidiki dan melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan yang belum membayar gaji buruh sesuai dengan UMK, dan juga semua itu sudah diatur oleh undang-undang”, ujarnya.

Agus kemudian menjelaskan bahwa SPSI tidak punya wewenang untuk mencari tahu kebenaran perusahaan yang tidak mampu membayar gaji sesuai UMK, karena SPSI hanya bertindak sebagai pembela hak-hak buruh dan ikut mengawasi berjalannya peraturan yang di jalankan oleh Pemerintah bukan sebagai penyelidik ataupun auditor.

“Kalau kami tidak punya hak untuk memeriksa langsung perusahaan tersebut mampu atau tidak membayar gaji buruh sesuai UMK, itukan sudah tugasnya Dinsosnaker dan juga semuanya sudah di tentukan oleh Pemerintah sesuai dengan undang-undang yang berlaku”, kata Agus.

Kemudian Adnan Nur kembali bertanya, “Dimana fungsi pengawasan dari Dinsosnaker atau mungkin ada permainan antara Pengawas dengan Pihak Perusahaan? lalu tiba-tiba Yusmar Saragih menjawab, “Kalau Pengawas yang kita turunkan ke lapangan sudah bekerja sesuai dengan prosedur, kalaupun ada dugaan indikasi permainan antara pengawas dengan perusahaan pasti akan kita tindak tegas bila nanti terbukti”,Jawab Yusmar.

Selanjutnya perdebatan pun di akhiri dengan pihak dari SPSI meminta data-data terbaru kepada Dinsosnaker agar memberikan data tersebut, supaya SPSI bisa mengetahui ada berapa total perusahaan sampai sekarang ini yang terdaftar di Dinsosnaker kota Pematangsiantar dan berapa banyak Perusahaan yang tidak mampu membayar gaji sesuai UMK.

Awak media ini menanyakan kepada Poltaj Apakah memang benar-benar sudah di periksa (audit) bahwa perusaahan tersebut benar-benar tidak mampu?

Beranjak keluar sambil berjalan Poltak kemudian memanggil Kabid Pengawasan Tenaga Kerja Wilon Aritonang agar segera mempersiapkan data-data yang di minta dan secepatnya supaya langsung di berikan kepada SPSI Pematangsiantar.

SPSI kemudian memberikan informasi kepada wartawan BeritaPekerja.com, bahwa SPSI akan terus mengawasi perusahaan-perusahaan di Pematangsiantar.

Apakah sudah memberikan upah yang layak kepada para buruh?
Apakah mereka (buruh) sudah mendapatkan Jaminan Ketenagakerjaan dan kesehatan dari perusahaan tersebut?
Dan sudah berapa orang kah yang terdaftar di BPJS baik Ketenagakerjaan atau Kesehatan?

Karena bila di amati, jika masih ada Perusahaan yang belum memberikan jaminan tersebut kepada para Buruh, berarti banyak sekali perusahaan yang memakan keuntungan dari para buruh yang tidak terdaftar di BPJS tersebut dimana jumlah perusahaan yang ada di kota pematangsiantar saat ini mencapai sekitar ratusan perusahaan, baik perusahaan berskala kecil, sedang, maupun besar yang terdapat ratusan ribu lebih buruh yang bekerja di dalamnya.

Pihak SPSI Pematangsiantar menduga bahwa ada “Indikasi Permainan antara Perusahaan-Perusahaan di Kota Pematangsiantar dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan ataupun Kesehatan, dan tidak mungkin Dinsosnaker tidak mengetahui hal itu”.

Karena semua data-data para pekerja pasti terdaftar di Dinsosnaker, dan kita juga akan meminta data-data pekerja yang sudah terdaftar di BPJS untuk mensinkronkannya dengan data para pekerja kita yang ada di perusahaan.

Penulis : Hanz

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button