EkonomiNewsSiantar SimalungunSosial Masyarakat

Perda PD Pasar Horas Jaya Kota Siantar Hanya Beratkan Pedagang

Siantar|BeritaPekerja.com Para Pedagang Pasar Horas yang tergabung dalam Aliansi Pedagang Pasar Tradisional Pematangsiantar menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPRD Siantar (18/05/2016) sekitar pukul.10.00 wib, di ruang Komisi II.

RDP tersebut terkait dengan kenaikan retribusi Pasar Horas Jaya yang begitu tinggi yakni sebesar 200 persen.

Dalam RDP tersebut hadir sejumlah Anggota Komisi II dan puluhan perwakilan pedagang yang berasal dari Pasar Dwikora dan Pasar Horas.Namun jajaran Direksi PD.Pasar Horas Jaya (PHJ) tidak ada yang hadir dalam pertemuan tersebut.

“Kebijakan kenaikan retribusi oleh PD PHJ mendapat penolakan dari pedagang, sebab kenaikannya tanpa dibarengi dengan peningkatan kinerja dan pengembangan demi kemajuan pasar,”ujar para perwalikan pedagang,

Ketua Aliansi Pedagang  Pasar Tradisional Pematangsiantar dalam pertemuan tersebut mengatakan,”kenaikan retribusi ini terkesan akal-akalan, sebab kami melihat tak ada kinerja PD PHJ. Kondisi pasar saat ini sangat memprihatinkan,jadi kami tak memahami alasan kenaikan tersebut”, katanya.

Permasalahan lain kata Agus,”tak adanya pembangunan infrastruktur sehingga sembraut, kumuh, dan kurangnya keamanan dan kenyaman.

Kebijakan Pemko Siantar djuga alam pemberian izin pasar modern juga harus di tinjau ulang karena selama ini terkesan tanpa aturan jarak zonasi sehingga melahirkan persaingan yang tidak sehat.

DPRD Siantar selaku perwakilan rakyat seyogyanya berperan sebagai pelindung rakyat. Namun sepertinya tidak berbuat saat melahirkan Perda tentang Perusahan Daerah Pasar Horas Jaya yang ada  hanya kenaikan retribusi semata yang didapatkan pedagang dari lahirnya perda tersebut,”kata Agus

Menurut Agus tingkat pengunjung pasar semakin menurun karena kondisi  pasar yang tidak nyaman dan jorok. Hal ini disebabkan kondisi pasar yang tidak tertata dengan baik.

“Para pedagang menolak kenaikan retribusi tanpa adanya upaya melindungi pasar tradisional sebagai amanah UU tentang Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Revitalisasi Pasar,”ujar Agus menambahkan

Hulman Sihombing juga salah seorang pedagang ini mengkritisi perda yang dibuat oleh Walikota Pematangsiantar dan DPRD tentang perda PD PHJ karena tidak terlebih dahulu melakukan analisa dan kajian akan kondisi pasar saat ini.

Hulman juga mengatakan,”perubahan ini tidak membuat pedagang merasakan adanya perbaikan, justru hal ini menambah beban berat pedagang,”katanya.

Ia menambahkan ketidakhadiran jajaran direksi PD PHJ juga menunjukkan tidak adanya keseriusan PDPHJ dalam memperbaiki kondisi pasar saat ini,”katanya.

Naek Sinaga salah seorang pedagang  juga meminta agar komisi II DPRD untuk menghadirkan Walikota dan jajaran PDPHJ pada pertemuan selanjutnya.

“Kami meminta petemuan selanjutnya DPRD dapat menghadirkan Walikota danpimpinan PD PHJ”, katanya

Kennedy Parapat Anggota Komisi II mengatakan,” Komisi II akan menyampaikan permintaan pedagang dalam rapat pimpinan untuk menghadirkan Walikota dan jajaran direksi PD. Pasar Horas Jaya  pada pertemuan selanjutnya,”ujarnya

Para pedagang juga meminta menunda kenaikan retribusi sampai komunikasi semua pihak berjalan dengan baik, dan PD PHJ juga lebih transparan dalam pengelolaan managemen pasar.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button