
Siantar | BeritaPekerja.com – Masih terkait kasus Pemecatan Sepihak dan Tidak Membayarkan Gaji Karyawan yang di lakukan oleh PT. MNC Sky Vision Cabang Pematangsiantar terhadap Aswindari Harahap masih terus berlanjut.
Hari ini Rabu (01/06/2016) pihak SPSI Pematangsiantar memberikan keterangan bahwa akan melanjutkan kasus tersebut.
Agus R. Butarbutar selaku Sekretaris SPSI Pematangsiantar menyatakan, “Sampai saat ini Bartolomeus Sihotang selaku Kepala Cabang (Kacab) PT. MNC Sky Vision Pematangsiantar tidak punya etikat baik terhadap Aswindari Harahap, pekerja wanita yang di PHK pada tanggal (25/05/2016).
Sementara kita dari SPSI sudah mempelajari kasus yang terjadi dan akan segera kita lanjutkan kasus ini”, tutur Agus.
Selain kasus pemecatan sepihak dan tidak membayarkan gaji karyawannya, SPSI Pematangsiantar juga memiliki beberapa temuan yang di duga bahwa telah terjadi penindasan terhadap karyawan yang bekerja di PT. MNC Sky Vision Cabang Pematangsiantar, dimana masih banyak karyawan-karyawan yang bekerja disitu diberikan gaji tidak sesuai dengan standart Upah Minimum Kota (UMK) Pematangsiantar dan juga belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
“Melihat dari bukti-bukti yang di berikan oleh Aswindari, kita menduga bahwa PT. MNC Sky Vision Cabang Pematangsiantar telah melakukan penindasan terhadap karyawannya, karena pada saat Aswindari bekerja disana hanya diberikan gaji dibawah standart UMK dan tidak mendapatkan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan”, ungkap Agus R. Butarbutar.
Berdasarkan keterangan dari SPSI Pematangsiantar tersebut, wartawan beritapekerja.com mencoba untuk mengklarifikasi langsung kepada Barto selaku Kacab. PT. MNC Sky Vision Cabang Pematangsiantar. Saat di hubungi melalui seluler sampai berkali-kali, namun Barto tampaknya enggan untuk mengangkat panggilan masuk selulernya.
Sehingga sampai saat ini masih belum jelas bagaimana respon dari PT. MNC Sky Vision Cabang Pematangsiantar.
Penulis : Hanz