EkonomiNewsSosial Masyarakat

KSPI: Perlindungan PRT Harus Dilaksanakan Melalui Kebijakan Nasional

Jakarta|BeritaPekerja.com – Dalam rangka memperingati hari Pekerja Rumah Tangga Internasional yang ke-5, KSPI bersama dengan Komite Aksi Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan Buruh Migran (KAPPRTBM), dan Jaringan Advokasi Nasional – Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), menyelenggarakan konferensi pers.

Bertempat di Gedung Graha Bhakti Jakarta Puasat (16/6/16), KSPI juga meluncurkan program kampanye My Fair Home (rumah saya yang adil), untuk mendesak pemerintah agar segera membahas dan mengesahkan RUU PRT.

“Karena setiap warga Negara Indonesia berhak mendapatkan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-haknya, apa pun profesinya,” ujar Muhammad Rusdi, Sekjend KSPI.

Rusdi menambahkan bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan upah yang layak, seperti yang diamanat oleh UUD 1945. “Tetapi sampai dengan sekarang pemerintah tidak serius untuk melindungi PRT. DPR juga tidak tuntas mendefinisikan pekerja termasuk PRT. Padahal PRT merupakan bagian dari pekerja, bahkan mereka rentan mengalami penganiyayaan seperti penyekapan di tempat kerjanya,” ujar Rusdi

Sedangkan Lita dari Jala PRR menjelaskan bahwa selama lima tahun ini PRT belum mendapatkan perlindungan. Juga masih diskriminatifnya majikan terhadap PRT, seperti tidak ada jaminan sosial. Atau bentuk kekerasan seperti melakukan penyekapan. Serta pembayaran upah dibawah UMK.

“Kami juga mendesak komisi penyiaran indonesia agar menghentikan tayangan-tayangan sinetron yang merendahkan derajar PRT,” Ujar Lita.

Momentum hari PRT Internasional ini berkaitan dengan tindakan kekerasan terhadap PRT yang berlangsung terus menerus. Oleh karena itu, perlindungan PRT harus menjadi perhatian dan prioritas bagi Negara. Serta mendesak pembahasan RUU perlindungan PRT di DPR dan pemerintah.

Poin lain yang disampaikan dalam konferensi pers tersebut adalah menekankan bahwa tidak seharusnya Negara membiarkan warganya yang bekerja, dibiarkan mendapatkan perlakuan yang tidak layak dan kerap kali mengalami kekerasan.

“Perlindungan PRT harus dilaksanakan melalui kebijakan Nasional, seperti Ratifikasi konvensi ILO No. 189 dan Undang-undang PRT. Hal itu demi melindungi, menghormati, dan memenuhi hak-hak pekerja,” pungkas Rusdi. (jum)

Kabarburuh.com

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button