
SIANTAR – Terkait penggusuran warga yang tinggal di DAS Toge Jalan Nias, Kec. Siantar-Selatan yang dilakukan PEMKO Pematangsiantar beberapa waktu lalu, hingga kini tidak menemukan solusi kemana warga akan tinggal pasca penggusuran.
Wargapun menyambangi Komisi I DPRD Kota Siantar sekira pukul 10.00 wib tanggal (22/06/2016).
Rapat dipimpin oleh ketua Komisi I Nurlela Sikumbang yang dihadiri Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Pardamean Silaen, Kakan Satpol PP Julham Situmorang, Camat Siantar Selatan, Husudungan Hutajulu, Kepala Kelurahan Toba, Lamhot Parulian Gultom. Perwakilan korban penggusuran. Warga didampingi Partai Rakyat Demokratik (PRD) dan SBSI.
Salah seorang warga korban penggusuran boru Tambunan mengatakan,” kami warga sangat kesulitan ekonomi, sehingga kami tinggal di daerah aliran sungai, karena kami tidak punya pilihan. Kami sekarang butuh bantuan dan perhatian Pemerintah Kota Pematangsiantar agar kami mendapatkan tempat tinggal,”ujarnya
Camat Siantar Selatan, Hasudungan Hutajulu dalam pertemuan tersebut mengatakan,” kami sudah berulang kali memperingati warga untuk tidak tinggal dipinggiran daerah aliran sungai, karena itu sangat membahayakan, sudah banyak korban bencana alam,”ujarnya.
Kepala Kelurahan Toba Lamhot Gultom mengatakan bahwa permasalahan ini berawal dari penggusuran pertama pada tahun 2012. “Permasalahan ini sejak tahun 2012, kemudian dilaksanakan penggusuran. Kemudian warga mendirikan lagi, dan kami sudah menyurati kembali sampai tiga kali,” katanya.
Julham Situmorang Kakan Satpol PP mengatakan,” apa yang dikatakan oleh Lurah tersebut benar. Sebelumnya kami juga sudah pernah membongkar tujuh unit rumah dipinggiran aliran sungai Toge yang berada Jl.Nias ini. Namun warga tetap saja mendirikan kembali,” katanya.
Sementara salah seorang pendamping warga, Parluhutan Banjarnahor mengatakan,” jikapun mereka melanggar Peraturan Daerah (Perda), pemerintah harus memberi solusi. Penggusuran yang dilakukan Pemerintah Kota Siantar ini sudah cenderung melanggar Hak Azasi Manusia (HAM) sebab tanpa memberikan solusi kemana warga akan tinggal,’ katanya
“Negara harus hadir untuk melindungi rakyat sesuai dengan UUD 1945, Pasal 34 tentang fakir miskin dan anak terlantar dipelihara dan dibiayai oleh negara, masih banyak bangunan yang melanggar perda, namun kenapa tidak dibongkar saja semua, seperti: Studio Miles, Hotel Sapadia dan perusahan lainnya yang hanya menguntungkan dirinya sendiri.
Ini sudah tebang pilih dan warga mengalami ketidakadilan, jika memang membahayakan warga berilah solusi, kemana mereka tinggal sebab itulah tugas negara,” katanya mengakhiri.
Penulis: Fetrus Fernando Sitopu