NewsSiantar SimalungunSosial Masyarakat

SPSI Kota Pematangsiantar Buka Posko Pengaduan THR 2016

Siantar | BeritaPekerja.com – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Pematangsiantar buka Posko Pengaduan THR 2016 pada Jumat (24/06/2016) dalam rangka membantu program kerja Menteri Ketenagakerjaan M.Hanif Dhakiri. Dimana posko ini sebagai wadah untuk melayani laporan, pengaduan dan konsultasi mengenai pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Melihat beberapa kejadian pada tahun sebelumnya dan banyaknya kasus perusahaan tidak memberikan THR kepada karyawan,  SPSI Pematangsiantar tidak ingin hal tersebut terulang kembali.

SPSI Pematangsiantar melalui sekretaris Agus Butarbutar mengatakan,” posko pengaduan THR 2016 ini adalah bentuk perhatian terhadap para pekerja/buruh yang selama ini telah bekerja di perusahaan, namun tidak mendapatkan hak-haknya saat Hari Raya Idul Fitri” kata Agus.

Agus juga menambahkan bahwa hal tersebut juga sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker)  Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.

SPSI juga  meminta agar Dinsosnaker kota Pematangsiantar agar menindak tegas bila ada perusahaan yang tidak menjalankan kewajibannya dalam memberikan hak-hak karyawan pada saat Hari Raya keagamaan tiba.

Pekerja/Buruh tidak perlu takut bila ada ancaman pemecatan dari perusahaan bila melaporkan hal tersebut, maka SPSI juga akan menyikapi ancaman dari perusahaan tersebut.

Selanjutnya Agus juga menegaskan akan segera menanggapi laporan bila ada pekerja yang melaporkan perusahaan yang tidak membayarkan THR nya, “Kita akan terima laporan karyawan jika ada perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawannya kita akan sampaikan langsung ke Dinsosnaker kota Pematangsiantar,”katanya

Agus juga memaparkan beberapa sanksi yang bisa dikenakan kepada perusahaan yang tidak membayarkan THR, sebagai berikut:

Sanksi Jika Perusahaan/Pengusaha Tidak Membayar THR
Pelanggaran Perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai ketentuan yang berlaku dapat dikenakan sanksi administratif tersebut, berupa:
1.    Teguran tertulis;
2.    Pembatasan kegiatan usaha;
3.    Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; dan
4.    Pembekuan kegiatan usaha.

Saat di tanya mengenai kemanakah Pekerja/Buruh harus datang untuk membuat laporannya, Agus menjelaskan, “Bagi para pekerja yang ingin melapor bisa langsung datang ke kantor Sekretariat SPSI di Jl. Ade Irma Suryani No. 2 Komp. PJKA P. Siantar, Pematangsiantar, dan kita juga membuka laporan online selama 24 jam melalui email, facebook, dan twitter”, ungkapnya.

E-mail: spsipematangsiantar@gmail.com, Facebook: https://www.facebook.com/SPSIPematangsiantar, Twitter: @SPSI_Siantar .

Penulis : Hanz

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button