
BeritaPekerja.com I SIANTAR – Maraknya pengunaan jasa tenagakerja outsourching yang kerap menimbulkan permasalahan seperti: upah tidak sesuai dengan UMK, pekerja tidak diikut sertakan dalam BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dan permasalahan hak-hak normatif. Pekerjaan yang diberikan juga bukan pekerjaan objek outsourcing.
SPSI Siantar mendatangi kantor Dinsosnaker Kota Pematangsiantar di jalan Dahlia, SiantarBarat, Kamis, (24/06/2016) sekitar pukul 10.00 wib.
Dihadiri Adnan Nur selaku ketua SPSI didampingi sekretaris, Agus Butarbutar diterima oleh Kepala Dinsosnaker Poltak Manurung didampingi Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan, Willon Aritonang.
Adnan Nur mengatakan,” kami ingin menyampaikan permasalahan yang dihadapi oleh para tenagakerja Outsourcing karena banyak di Siantar perusahaa nakal oleh karena itu kami juga meminta agar Dinas Sosial Tenaga Kerja untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan sistem outsourcing ini, sebab banyak kami temukan pelanggaran terhadap hak-hak pekerja outsourcing, seperti pekerja ditempatkan pada posisi bukan pekerjaan objek outsourcing,”katanya.
Agus juga menambahkan,” permasalahan yang dihadapi oleh para pekerja outsourching, diantaranya terkait dengan pelaksanaan hak-hak normatif pekerja, PHK sewenang wenang tanpa menerima haknya, tidak adanya pendaftaran perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha outsourcing pada Dinas Sosial Tenaga Kerja di kota Pematangsiantar
Dalam pertemuan tersebut kepala Dinsosnaker Poltak Manurung, SE mengatakan,”kita akan segera mendata semua perusahaan yang menggunakan tenaga kerja outsourcing melalui pengguna jasa tenagakerja (user) dan perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban hak-hak pekerja kita akan segera kita tindak, dan kami akan melakukan peningkatan dan pengawasan terhadap sistem tenagakerja outsourcing ini, Jika memang masih ditemukan perusahaan outsoursing yang melakukan pelanggaran, kita akan menindak dan akan memanggil perusahaan pengguna jasa tenaga kerja tersebut,”ujar Poltak.
Penulis : Petrus Fernando Sitopu