Jakarta|BeritaPekerja.com – Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi Pekerja/Buruh, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta, meminta kepada pengusaha di Jakarta mentaati peraturan tersebut. Dimana pengusaha diwajibkan, membayar THR 7 hari menjelang hari raya.
Hal tersebut disampaikan oleh Sarman Simanjorang, Wakil Ketua Kadin Jakarta. “Dengan demikian jika Idul Fitri jatuh pada tanggal 6 Juli 2016, maka batas akhir pencairan THR adalah tanggal 29 Juni 2016,” katanya seperti diwartakan oleh Tribunnews.
Permenaker tersebu tjuga menyebutkan bahwa bahwa pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan diberikan secara proporsional sesuai masa kerja. Perhitungan yang dilakukan, yaitu masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan satu bulan upah.
“Pada Permenaker sebelumnya yang menetapkan pekerja/ buruh yang berhak mendapatkan THR adalah yang memiliki masa kerja minimal 3 (tiga) bulan,” ujar Sarman yang juga Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI).
Walau ditengah kondisi ekonomi yang sedang melambat, ia tetap menghimbau kepada pengusaha untuk tetap menjalankan kewajibanya. “Kami himbau kepada pengusaha di Jakarta, walau dalam kondisi ekonomi seperti ini, tetap menjalankan kewajiban membayar THR sesuai dengan peraturan,” lanjutnya.
Namun demikian, jika perusahaan tidak mampu membayar, ia menghimbau agar perusahaan melakukan dialog dengan buruh, sehingga hubungan industrial tetap terjaga dengan harmonis. “Pengusaha dan buruh merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan, untuk saling pengertian dalam kondisi perusahaan, khususnya saat kondisi ekonomi seperti ini,” tuturnya. (gum)