
Siantar | BeritaPekerja.Com- Hasil kerja dari Anggota Komisi II DPRD Siantar tentang penolakan pedagang terkait kenaikan tarif kontribusi Pasar PD PHJ Siantar,hingga kini tak menemukan kejelasan.
Penyerahan rekomendasi dari Pimpinan DPRD Siantar, Eliakim Simanjuntak kepada PJ. Walikota Siantar Drs.Jumsadi Damanik hingga kini belum disampaikan, agar kenaikan tarif kontribusi pasar PD PHJ Siantar dapat ditinjau kembali oleh PJ.Walikota.
Togar Sitorus Ketua Komisi II DPRD Siantar mengatakan telah menyampaikan hasil laporan kerja Komisi II kepada Pimpinan DPRD Siantar Eliakim Simanjuntak dalam bentuk Surat Rekomendasi dengan No.41/Kom-II/DPRD/2016, pada tanggal 16 Juni 2016 lalu yang berisi penolakan kenaikan tarif kontribusi.
Agus BM Butarbutar,SE ketua Aliansi Pedagang Pasar Tradisional Pematangsiantar saat ditemui Senin,(25/07/2016) diseputaran Pasar Horas sekitar Jam.15.00 WIB, mengatakan,” kami sangat menyayangkan lambannya rekomendasi DPRD Siantar kepada PJ.Walikota Siantar, Drs.Jumsadi Damanik, sebab sudah tiga setengah bulan lamanya para pedagang menunggu,”katanya.
Agus menambahkan,”ribuan pedagang telah menyampaikan aspirasi melalui unjuk rasa sebanyak dua kali dengan mengorbankan waktu dan materi. Namun DPRD Siantar terkesan mengabaikan. Jika DPRD masih juga seperti ini maka kami para pedagang akan melakukan konsolidasi,jika Perda No.5 tahun 2014 tentang Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PHJ) Pematangsiantar hanya merugikan pedagang tanpa adanya pembenahan pasar sebaiknya dibubarkan saja,sebab para pedagang tidak merasakan manfaatnya justru sangat memberatkan.
Hal tersebut terlihat dari sistim manejemen perusahaan yang sangat buruk, termasuk karyawan yang melebihi kapasitas sehingga membebani biaya operasional perusahaan dan untuk menanggulangi sangat mungkin PD PHJ mensiasati dengan menaikkan tarif kontribusi pasar yang dibebankan kepada para pedagang,” ujarnya
Penulis : Petrus Fernando Sitopu
Editor : Hamdani Chaniago