Siantar | BeritaPekerja.Com – Keluarnya UU No.11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pematangsiantar melakukan acara sosialisasi kepada para pengusaha serta wajib pajak di P.Siantar dan Kab. Simalungun, sekitar Jam. 19.00 WIB, Kamis 28 Juli 2016, bertempat di Aula Siantar Hotel, Jl.WR. Supratman No.03, Pematangsiantar.
Acara sosialisasi Tax Amnesty tersebut dihadiri oleh Pj.Walikota Pematangsiantar yang diwakili oleh Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ( DPPKAD), Ir.Adiaksa Purba serta beberapa Anggota DPRD Siantar dan Kab.Simalungun, Kacab BRI Pematangsiantar, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) P.Siantar, Ketua Badan Kordinasi Antar Gereja (BKAG) P.Siantar serta ratusan pengusaha dan wajib pajak (WP) Siantar dan Kab.Simalungun.
Adiaksa Purba dalam kata sambutannya mengatakan bahwa,“ tujuan dari Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) ini adalah untuk kebutuhan anggaran pembangunan, sebab program pembangunan infrastruktur Indonesia membutuhkan anggaran sebesar Rp.4600 Triliun, sementara dana yang tersedia melalui APBN hanya sekitar Rp.1500 Triliun. Maka sangat dibutuhkan investasi serta pembayaran pajak, yang mana 80 persen biaya pembangunan adalah dari sektor perpajakan, tujuan lain adalah untuk penurunan suku bunga serta ketahanan ekonomi nasional, “ ujarnya.
Kepala KPP Pratama Pematangsiantar yang diwakili Kasi Pengolahan Data dan Informasi, Mangara Sihaloho dalam kata sambutannya mengatakan,” pentingnya sosialisasi ini dilaksanakan agar masyarakat wajib pajak memahami arti pengampunan pajak (Tax Amnesty) dan agar masyarakat melaporkan harta kekayaannya baik yang dilapor sebahagian, maupun harta kekayaan yang belum dilaporkan secara keseluruhan, karena merupakan suatu kesempatan untuk pengampunan bagi wajib pajak sesuai dengan motto Tax Amnesty, yaitu: “Ungkap, Tebus, Lega, “ ucap Mangara.
Eksaudi Sinurat tim sosialisasi Tax Amnesti dihadapan para peserta mengatakan, “ pengampunan pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, yang mana tidak dikenai sanksi administrasi dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.11 Tahun 2016. Pengampunan Pajak juga dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, dan kepentingan nasional,“ ujarnya.
Eksaudi menambahkan, “ Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) adalah juga penghapusan pajak bagi wajib pajak yang menyimpan harta kekayaan dan dananya di Luar Negeri, dan tidak memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak. Sudah menjadi rahasia umum bahwa banyak orang-orang kaya di Indonesia yang memarkir dananya di Luar Negeri untuk menghindari kewajiban membayar pajak,” Katanya dihadapan para peserta.
Reymond Hutagalung juga salah seorang tim sosilisasi dihadapan peserta wajib pajak mengatakan, “ kegiatan sosilisasi ini akan berlanjut dibeberapa tempat di wilayah Pematangsiantar, sebagai wujud komitmen KPP Pratama dalam rangka memberi kemudahan, pengampunan dalam pembayaran pajak demi percepatan pembangunan nasional,” sebutnya.
Penulis : Petrus Fernando Sitopu
Editor : Agus BM Butarbutar