BeritaPekerja.Com – Badan penyelenggara Jaminan sosial (BPJS) Cabang Malang, Jawa Timur, melaporkan ratusan perusahaan di Malang raya ke kejaksaan masing-masing wilayah karena belum mengikutkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Sri Subekti Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang di Malang, Minggu (14/8/2016) mengatakan pelaporan itu berupa penyerahan surat kuasa khusus (SKK) ke kejaksaan. Selanjutnya, jaksa yang menjadi pengacara negara dan menindaklanjuti SKK tersebut.
“Hingga pertengahan 2016 ini, kami menyerahkan sekitar 300 SKK ke Kejari di wilayah Kota Malang, Kabupaten Malang di Kepanjen, dan Kota Batu. Dari jumlah itu, sekitar 100 SKK terkait perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan 200 SKK lainnya terkait penunggakan iuran,” urainya seperti dilansir Antara.
Berdasarkan peraturan, katanya, seluruh perusahaan di Indonesia yang memenuhi kriteria, harus mengikutsertakan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan maupun Kesehatan. Mereka yang tidak ikut serta bisa dilaporkan secara perdata dan tata usaha negara ke Kejari.
Dalam proses pelaporan itu, kata Sri Subekti yang akrab dipanggil Beti itu, pengcara negara (jaksa) yang akan menindaklanjuti laporan tersebut, antara lain dengan memanggil pihak perusahaan. “Sejauh ini belum ada pendanaan, kami masih lakukan pendekatan meskipun melibatkan kejaksaan,” ucapnya.
Beti berharap perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya untuk segera mendaftar. “Harapan kami, dengan adanya pelaporan ke Kejaksaan ini, perusahaan yang belum mendaftar segera mendaftarkan karyawannya dan yang menunggak iuran juga segera melunasinya,” katanya.
Sementara itu, kata Beti, jumlah tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan dari perusahaan di wilayah Malang raya hingga pertengahan 2016 mencapai Rp600 juta. “Kami juga menyerahkan SKK kepada Kejari terkait perusahaan yang menunggak iuran ini. Selain itu, SKK terkait perusahaan yang hanya mendaftarkan sebagian karyawannya dan sebagian program saja,” katanya.
Mendaftar sebagian ini, artinya perusahaan hanya mengikutsertakan sebagian karyawan dan tidak diikutkan seluruh program BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Dana Pensiun.
“Dalam aturannya, perusahaan wajib mengikutsertakan seluruh karyawannya dalam semua program BPJS Ketenagakerjaan, bukan hanya sebagian program saja,” paparnya.
suarasurabaya.net