SIANTAR | BeritaPekerja.Com – Kota Siantar menerima Rp4.388.145.846 dana bagi hasil cukai tembakau (DBHCT) tahun 2016. Dana tersebut dikelola empat satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Sesuai data yang diperoleh dari Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) kota Siantar, dana tersebut disalurkan kepada RSUD Djasamen Saragih sejumlah Rp 997.000.000, Dinas Sosial dan Ketenagakerjaan sejumlah Rp 1.528.441.846, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Rp 862.704.000 serta Dinas Koperasi dan UMKM sejumlah Rp 1.000.000.000.
Dengan disalurkannya DBHCT itu, Kepala DPPKAD kota Siantar, Adiksa Purba mengatakan bahwa pengelolaan DBHCT tersebut seutuhnya diberikan kepada keempat SKPD yang bersangkutan.
“Kami hanya mengurusi anggarannya saja. Untuk penerapannya itu tergantung ke empat SKPD. Petunjuk teknis (Juknis) nya tersediri sudah ada,” ujarnya.
Terkait pengawasan penggunaan DBHCT, lanjut Adiaksa, menjadi tugas Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) kota Siantar . “Kalau soal bagaimana teknis-teknisnya, itu urusan Bappeda,” tambahnya.
Metro Siantar.Com