Siantar | BeritaPekerja.Com- “Himbau pembayaran retribusi pasar lewat alat pengeras suara (Mikropon) oleh pihak Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PD. PHJ) Siantar agar segera melakukan pembayaran retribusi kios dan disertai ancaman penyegelan kios, hal itu terjadi pada Jumat, (19/082016) sekitar Jam. 11.00 WIB, hal tersebut sepertinya sudah menganggu ketenangan aktifitas perdagangan di Pasar Horas, hal ini sudah seperti teror kepada pedagang,” kata Agus BM Butarbutar selaku ketua Aliansi Pedagang Pasar Tradisional (AP2T) Pematangsiantar.
Sebab sebelumnya sudah ada kesepakatan dengan Anggota Komisi II DPRD Siantar pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) beberapa waktu lalu dan telah menghasilkan Rekomendasi, rekomendasi tersebut telah disampaikan kepada Pj. Walikota Drs. Jumsadi Damanik agar segera meninjau ulang, sebab kenaikan tersebut terlalu memberatkan pedagang,” tambah Agus.
Seperti diketahui unjuk rasa ribuan pedagang Pasar Horas Dan Pasar Dwikora yang tergabung dalam Aliansi Pedagang Pasar Tradisional (AP2T) pada tanggal 06 April 2016 dan 27 April 2016 tentang penolakan kenaikan retribusi pasar sebesar 300 persen. padahal pada saat yang sama kondisi pasar semakin memprihatinkan. Dan hal tersebut telah melahirkan Rekomendasi dari DPRD Siantar agar Pj.Walikota agar segera meninjau ulang kenaikan retribusi. Dan pembayaran retribusi kios para pedagang dilakukan menunggu hasil penyelesaian Rekomendasi yang disampaikan kepada Pj. Walikota Jumsadi Damanik oleh DPRD Siantar.
Sitor Panjaitan salah seorang pedagang Pasar Horas mengatakan,” himbauan dan ancaman yang kerap dilakukan PD. PHJ dengan memakai alat pengeras suara, hal ini merupakan terror kepada pedagang. Padahal hal ini sudah ditangani oleh DPRD Siantar, sepertinya PD. PHJ Siantar ini tidak lagi menghargai lembaga DPRD,” katanya.
Pantauan awak media ini Jumat, (19/08/2016) sekitar pukul. 11.30 WIB sejumlah pengurus AP2T menggeruduk kantor PD. PHJ Jl. Imam Bonjol No. I Gedung Pasar Horas Siantar, agar Dirut PD. PHJ Drs. Setia Siagian bertanggungjawab dan menghentikan himbauan tersebut, sebab himbauan tersebut sudah disertai dengan ancaman penyegelan kios.
Para pedagang yang mendatangi kantor PD. PHJ, ditemui Kasubag Humas Doddy Sijabat mengatakan bahwa Dirut PD. PHJ tidak berada ditempat. Hal itu membuat para pedagang kecewa sebab mereka meminta bertemu dengan Dirut PD PHJ, namun pedagang mendapat jawaban yang tidak memuaskan.
Pada pertemuan tersebut perdebatan sangat alot dan akhirnya di sepakati pertemuan dengan Dirut PD PHJ di kantornya pada senin, (22/08/2016) dan telah ditandatangani oleh staf PD PHJ Jepri Simanjuntak dan Agus BM Butarbutar sebagai ketua pedagang.
Penulis : Petrus F. Sitopu