EkonomiNewsSiantar SimalungunSosial Masyarakat

Lima Alasan Buruh Tolak Rencana Kenaikan Cukai Rokok

Jakarta | BeritaPekerja.Com— Wacana kenaikan harga rokok mencapai Rp 50.000 per bungkus, yang dalam satu minggu terakhir ini cukup ramai, mendapatkan respon dari kalangan buruh. Penolakan tersebut muncul dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Melalui siaran persnya, Presiden KSPI Said Iqbal menilai bahwa wacana kenaikan cukai rokok tersebut, merupakan kedok dari pemerintah untuk menutupi kegagalan menjalankan program Tax Amnesty.

“Ada lima alasan dari kalangan buruh menolak keras wacana pemerintah menaikan harga rokok menjadi Rp 50.000,” ujar Iqbal.

Alasan pertama adalah mahalnya harga rokok akan menurunkan daya beli orang untuk membeli rokok. Akibatnya industri rokok akan menurunkan jumlah produksi rokok dan berujung ancaman PHK besar-besaran pekerja di industri rokok. “Buruh setuju pertimbangan kesehatan menjadi prioritas, tetapi setiap kebijakan pemerintah harus komperhensip yang juga harus mempertimbangkan soal ketenagakerjaan,” tuturnya.

Kedua, ditengah perlambatan pertumbuhan ekonomi, bertambahnya lebih 800 ribu orang miskin, dan naiknya angka pengangguran, menaikkan harga cukai rokok akan menambah angka pengangguran baru terhadap 4,7 juta buruh industri rokok dan 1,2 juta petani tembakau.

“Apakah pemerintah sudah menyiapkan lapangan kerja yang baru dan kebijakan diversifikasi baru buat petani tembakau? Pemerintah jangan hanya mau enak dan gampangnya saja mendapat dana tambahan cukai rokok tapi tidak memikirkan nasib buruh industri rokok dan petani tembakau yang akan makin suram masa depan anak dan keluarganya,” tegasnya.

Sementara alasan ketiga, buruh tidak percaya bahwa kenaikan cukai rokok ini akan digunakan oleh pemerintah untuk meningkatkan anggaran kesehatan. Ia mencontohkan bahwa telah sejak lama KSPI mengusulkan agar dana cukai rokok digunakan untuk meningkatkan anggaran dan memperluas jumlah peserta JKN-KIS peserta PBI BPJS Kesehatan untuk orang miskin. Termasuk buruh penerima upah minimum, tapi tidak pernah disetujui.

Hal itu mengakibatkan munculnya dugaan bahwa kebijakan menaikkan harga rokok hanyalah akal-akalan untuk menutupi kegagalan implementasi tax amnesty, demi menambal defisit APBN.

Alasan keempat adalah mahalnya harga rokok legal tidak akan berhasil menekan konsumsi perokok karena akan memunculkan rokok selundupan dan rokok illegal yang dijual murah. Kita tahu pengawasan pemerintah lemah dan “mental koruptor birokrat” yang masih kuat.

Adapun alasan kelima, menaikkan harga rokok berarti pemerintah menghisap darah rakyat kecil. Demi menaikkan pendapatan triliunan cukai rokok, karena mereka adalah jumlah perokok terbesar.

“Oleh karena itu KSPI berpendapat, bukan menaikkan harga rokok tapi memperkuat pendidikan dan kampanye tentang bahayanya merokok terutama dikalangan generasi muda serta menaikkan sebesar-besarnya pajak penghasilan para pengusaha industri rokok,” ujarnya. (idr)

KabarBuruh.com

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button