Siantar|BeritaPekerja.Com-Pengawasan Dinsosnaker kota Pematangsiantar dalam penegakan hukum untuk melindungi pekerja dinilai kurang berjalan.
Kini pekerja harus menanggung akibatnya seperti yang terjadi pada salah seorang karyawan bernama Listari (24) karyawan Sales Promotion Girl (SPG) di PT. Bintang, jalan Medan KM 8.5 Pematangsiantar.
Ia mengalami tabrakan sehingga mengalami patah tulang kaki sewaktu pulang kerja dan kini masih dalam perawatan di balai pengobatan tradisional Patah Tulang.
Karena ketidakmampuan biaya iapun harus keluar dari Rumah Sakit karena biaya operasi tulang kaki sangat mahal untuk ukuran kemampuan seorang pekerja seperti Listari.
Padahal hal ini telah diamanatkan oleh Undang- undang Jaminan Perlindungan Sosial yang bernama BPJS yaitu: UU No.11 Tahun 2014. Ternyata menurut pengakuan Listari mereka bekerja pada perusahaan tersebut tidak diikutsertakan dalam program BPJS.
Di tempat terpisah Sekretaris DPC K.SPSI Pematangsiantar, Agus Butarbutar mengatakan,” hingga kini pelaksanaan BPJS telah 2 tahun berjalan. Namun pengawasannya masih saja lemah dan hingga kini belum ada penindakan terhadap pengusaha yang melakukan pelanggaran. Padahal amanah UU tentang Jaminan Perlindungan Sosial ini telah jelas diatur pelaksanaan dan berikut sanksinya.
Agus juga menambahkan,” agar Dinsosnaker Pematangsiantar benar-benar melakukan pengawasan terhadap perusahaan– perusahaan yang ada, dan pelaporan tahunan perusahaan –perusahaan tersebut harus dilakukan dengan benar. Karena banyak perusahaan yang tidak melaporkan keberadaannya kepada Dinsosnaker Siantar akibatnya tidak dapat melakukan pengawasan dilapangan.
Jika mengacu pada data daftar perusahaan yang ada pada Dinsosnaker tahun 2015 banyak perusahaan yang tidak terdata.Hal ini membuat banyak perusahaan di kota Pematangsiantar tak mempunyai plank merk, namun beroperasi dan mempunyai karyawan,” katanya.
Terkait dengan masalah karyawan Sales Promotion Girl (SPG) PT. Bintang, Agus mengatakan, “ kita menghimbau agar persahaan PT. Bintang untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dan segera membantu karyawannya.
Perusahaan harus dapat menjadikan hal ini menjadi pengalaman karena akibatnya terjadi penelantaran pekerja. Jika sejak awal pekerja tersebut diikutsertakan dalam BPJS, pekerja jadi tertolong, Sebab bukan tak mungkin kejadian seperti ini akan terjadi lagi terhadap karyawan lainnya. Karena hal ini merupakan program pemerintah dalam melindungi pekerja.
Dan jika tidak ada juga perhatian perusahaan dalam waktu dekat kita akan mendatangi Kantor Dinsosnaker Pematangsiantar untuk mempertanyakannya sebab Dinsosnaker sebagai instansi pengawas dan eksekutor, ” katanya mengakhiri.
Penulis : Petrus F Sitopu
Editor : Hamdhani Chaniago