
BeritaPekerja.com I SIANTAR – Masih ingat dengan Listari (24) seorang karyawan Sales Promotion Girl (SPG) pada perusahaan PT. Multi Bintang Indonesia yang yang beralamat di jalan Medan, KM 8,5, kecamatan Siantar Martoba, kota Pematangsiantar.
Perusahaan tersebut adalah perusahaan pemasaran Bir Bintang.
Lis mengalami kecelakaan hingga satu kakinya patah. Namun perusahaan tersebut seolah tak peduli.
Ia berdomisili dengan ibu dan kedua adiknya di Kerasaan Rejo, Kecamatan Bandar, Ayahnya telah meninggal dunia dua tahun lalu karena sakit.
Ia merupakan tulang punggung ekonomi keluarganya. Namun sekarang ia tak lagi bisa bekerja, karena masih terbaring karena patah tulang kakinya yang belum sembuh dan masih mengalami pembengkakan.
El panggilan akrab sedang Listari kini dirawat di balai pengobatan tradisional patah tulang di Pematangsiantar.
EL mengalami tabrakan yang juga dengan motor, sewaktu pulang kerja menuju rumahnya. Peristiwa tersebut terjadi di daerah jalan Raya Asahan, Batu-VII, Kabupaten Simalungun-Sumut.
Dua bulan sudah dirawat di balai pengobatan tradisional, belum diketahui berapa total biaya perobatannya. Saat ditemui pengurus SPSI Maurits Nainggoalan dan Sekretaris Agus Butarbutar di balai pengobatan patah tulang tersebut ia tak sendiri didampingi ibunya.
Ibunya mengatakan,“ dua bulan sudah kami disini, belum tau berapa total biayanya bang,” katanya dengan nada sedih kepada awak media ini.
Selanjutnya awak media ini menanyakan tempat di mana ia bekerja,
Listari mengatakan. “saya bekerja di perusahaan PT.Multi Bintang Indonesia yang bekerja mulai pukul 19.00 wib (malam) hingga 02.00 wib (pagi), melakukan pemasaran minuman Bir Bintang di cafe-cafe yang ada di kota Pematangsiantar bang,” katanya.
Awak media ini menelusuri PT. Multi Bintang Indonesia, sangat sulit menemukannya, karena tempatnya terletak dikawasan pergudangan dan tidak menemukan plank merk PT. Multi Bintang Indonesia dan juga disebabkan gudang dan kantornya sedang tutup.
Awak media ini juga mencoba mengkonfirmasi Ketua DPC SPSI Kota Pematangsiantar tentang keberadaan kantor PT.Multi Bintang Indonesia tersebut.
Listari tidak masuk program BPJS ketenagakerja dan BPJS Kesehatan. Upahnya juga masih di bawah upah minimum kota (UMK)
kami juga sedang melakukan mediasi ke perusahaan tersebut agar permasalahan tersebut dapat diselesaikan dengan baik, jika tak menemukan kesepakatan. Kita akan membawa permasalahan ini ke Dinsosnaker Kota Pematangsiantar untuk dilakukan proses lebih lanjut sesuai dengan UU Ketenagakerjaan,” katanya.
Penulis : Petrus F Sitopu.