MusikPeristiwaSiantar Simalungun

SPSI Laporkan PT.Multi Bintang Indonesia Ke Dinsosnaker Siantar

BeritaPekerja.com | SIANTAR – Terkait peristiwa yang dialami oleh seorang karyawan Listari alias EL (24) pada PT.Multi Bintang Indonesia beralamat Jalan Medan km 8,5 Pematangsiantar.

Dimana kecelakaan tabrakan sewaktu hendak pulang kerumah dengan menaiki sepeda motornya.

Ia mengalami patah tulang kaki hingga masih terbaring disalah satu balai pengobatan patah tulang di Pematangsiantar.

Dua bulan sejak peristiwa kecelakaan tersebut belum ada respon perusahaan atau sekedar menjenguknya.

Akhirnya Listari menyerahkan permasalahan tersebut kepada DPC SPSI Kota Pematangsiantar dengan Surat Kuasa No.4/ORG/DPC/K/VIII/2016 Tanggal 25 Agustus 2016.

Ketua SPSI Kota Pematangsiantar Maurits Nainggolan dan Sekretaris Agus Butarbutar mengaku telah mencoba melakukan mediasi ke perusahaan tersebut.

Namun mediasi tersebut tidak berhasil karena sejak dilakukan mediasi kepada  pengusaha tak pernah menghubungi karyawan maupun pengurus SPSI Pematangsiantar atas permasalahan tersebut.

Akhirnya DPC K.SPSI Pematangsiantar melaporkan perusahaan tersebut kepafa  Dinsosnaker Kota Pematangsiantar, sekitar jam 14.00 wib, Senin (26/09/2016).

Laporan dan pengaduan tersebut diterima oleh Kabid Pengawasan Tenaga Kerja Dinsosnaker Siantar,Willon Aritonang

Adapun laporan pengurus DPC SPSI Pematangsiantar adalah tidak diikutsertakannya karyawan dalam kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, upah karyawan dibawah standart Upah Minimum Kota tahun 2016, Perusahaan juga tidak terdata pada Database Dinas Sosial Tenagakerja Kota Pematangsiantar.

“Kita sudah tunggu niat baik perusahaan namun hingga kini perusahaan tidak melakukannya,” kata Maurits Nainggolan, didampingi sekretaris Agus Butarbutar ketika ditemui awak media ini.

Seperti diketahui Listari alias El (24) adalah karyawan Sales Promotion Girls (SPG) dan telah bekerja selama tujuh bulan sebagai sales Bir Bintang pada cafe-cafe yang ada di Siantar dan Simalungun.

Jam kerja mulai jam 19.00 WIB malam s/d jam 02.00 WIB pagi. Upah yang Ia diterima menurut pengakuan Listari alias EL sebesar Rp.60.000/permalam.

Penulis : Petrus Fernando Sitopu

Editor   : Hamdani Chaniago

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button