EkonomiNews

Berdasarkan Surat Edaran Kemnaker, Kenaikan Upah Tahun 2017 Hanya Sebesar 8,25%

Jakarta | BeritaPekerja.Com-

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), pada tanggal 17 Oktober 2016 lalu telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh Gubernur di Indonesia. Surat edaran yang bersifat sangat segera tersebut, meminta kepada Gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan kenaikan upah tahun 2017 dengan formulasi berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 78/2015 tentang Pengupahan.

Seperti yang telah banyak diberitakan, bahwa pada saat ini di berbagai daerah sedang dibahas tentang kenaikan upah minimum untuk tahun 2017. Seperti halnya juga yang terjadi di Jakarta, proses penetapan UMP masih berlangsung dan terus diwarnai dengan tekanan dari pihak buruh yang menolak penetapan upah melalui formulasi dalam PP Pengupahan.

Dalam surat edaran tersebut, terdapat 8 butir yang dimintakan untuk segera diputuskan oleh pemerintah daerah atau Gubernur. Ke-8 butir hal tersebut yaitu:

  1. Gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi tahun 2017.

  2. UMP tahun 2017 ditetapkan ditetapkan dan diumumkan secara serentak pada tanggal 1 November 2016.

  3. Gubernur dapat (tidak wajib) menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota untuk Kabupaten/Kota yang mampu membayar upah minimum yang lebih tinggi dari UMP.

  4. UMK ditetapkan dan diumumkan selambat-lambatnya pada tanggal 21 November 2016.

  5. UMK dan UMP yang telah ditetapkan oleh Gubernur sebagaimana tersebut di atas, berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2017.

  6. Sesuai pasal 44 ayat 2 PP No. 78/2015, makan penetapan UMP menggunakan formula perhitungan upah minimum yaitu: Upah minimum tahun berjalan X (Inflasi yang dihitung periode per September + Pertumbuhan Produk Domestik Bruto/Pertumbuhan Ekonomi).

  7. Data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional yang akan digunakan dalam menghitung upah bersumber dari Badan Pusat Statistik. Inflasi nasional sebesar 3,07% dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,18%.

  8. Berdasarkan pasal 66 PP Pengupahan, bagi daerah yang UMP/UMK nya masih di bawah kebutuhan hidup layak, wajib menyesuaikan upah minimumnya dengan nilai KHL, paling lambat tahun 2019.

Jika berdasarkan surat edaran tersebut, maka sudah dapat dipastikan bahwa kenaikan upah pada tahun 2017 nanti tak akan lebih dari 10%. Atau lebih tepatnya, kenaikan upah minimum buruh hanya sebesar 8,25%.

Untuk upah DKI Jakarta yang pad atahun berjalan ini sebesar Rp. 3,1 juta per bulan, dan dikalikan dengan 8,25%, maka besaran upah DKI Jakarta berdasarkan PP Pengupahan, hanya sebesar Rp. 3.355.750 per bulan. (kabarburuh.com)

Related Articles

Back to top button