KesehatanNewsSiantar SimalungunSosial Masyarakat

Program JKN Tidak Jadi Hambatan Untuk Penyembuhan Penyakit TBC

BeritaPekerja.Com | Siantar- BPJS Kesehatan sebagai Penyelenggara Jaminan Kesehatan Nasional selalu berusaha menjaga konsistensi untuk memberikan pelayanan prima di setiap fasilitas kesehatan provider.

Hal sejalan dikemukakan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pematangsiantar, Rasinta Ria Ginting, SE., Ak., M.Si., AAAK didampingi Staf Hukum, Komunikasi Publik, dan Kepatuhan, Kusuma Ambarwati.

Beliau menyatakan bahwa program-program maupun pelayanan di fasilitas kesehatana kan terus diupaya kan untuk ditingkatkan.

BPJS Kesehatan memberikan hak akses pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat tanpa diskriminasi. Salah satu Peserta JKN yang telah merasakan manfaat pelayanan kesehatan tersebut ialah Bapak Sitanggang, warga Perumahan Nasional Batu Anam, Kabupaten Simalungun.

Pria berusia 66 tahun ini yang mengidap penyakit Tubercolosis kronis ini mengalami komplikasi yang mengakibatkan dirinya dirujuk ke Rumah Sakit dr.Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar melalui Instalasi Gawat Darurat pekan lalu.

Awalnya, beliau hanya menjalani rawat jalan di Puskesmas. Pria yang dulu sempat bekerja di Harian SIB Kota Pematangsiantar ini mengaku merupakan perokok aktif sebelumnya. Diagnosa Tubercolosis beliau peroleh sejak dirinya sering mengalami pusing, sesak nafas, hingga kehilangan selera makan beberapa waktu silam.

Beruntung beliau memperoleh Kartu Indonesia Sehat (KIS) pada tahun 2015, sehingga bisa berobat ke Puskesmas Batu Anam, tempatnya terdaftar sebagai Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Selama memperoleh perawatan, beliau mengaku tidak menemui kendala. Bahkan biaya pengobatan untuk Tubercolosis yang harusnya mencapai lebih kurang delapan juta rupiah setiap bulannya itu beliau peroleh tanpa biaya.

”Awalnya saya berpikir tidak akan dilayani, apalagi saya bukan peserta yang membayar tiap bulan. Namun selama menjalani rawat inap, saya ditangani oleh dokter dan suster dengan baik, dan pelayanannya juga cepat,“ungkapnya.

Beliau juga merasa sangat terbantu karena pada saat masuk beliau mengalami komplikasi yang cukup parah, bahkan harus masuk dari IGD.

Beliau berharap kedepannya BPJS Kesehatan dapat menjaga konsistensi kualitas pelayanan kesehatan, dan bila perlu ditingkatkan agar lebih baik lagi. dengan demikian masyarakat kurang mampu seperti beliau tetap memperoleh perlindungan jaminan kesehatan tanpa dibeda-bedakan.

Yang Harus Diketahui:

Kartu Indonesia Sehat (KIS) adalah tanda kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang komprehensif pada fasilitas kesehatan melalui mekanisme sistem rujukan berjenjang dan atas indikasi medis*.

KIS diterbitkan oleh BPJS Kesehatan untuk seluruh peserta jaminan kesehatan termasuk penerima bantuan iuran (PBI).

Kepesertaan KIS ada 2 kelompok:

  1. Kelompok masyarakat yang wajib mendaftar dan membayar iuran, baik membayar sendiri, ataupun berkontribusi bersama pemberi kerjanya;
  2. Kelompok masyarakat miskin dan tidak mampu yang didaftarkan oleh pemerintah dan iurannya dibayari oleh pemerintah

*) Kartu lainnya: Kartu Eks Askes, Eks Jamkesmas, KJS, Kartu JKN BPJS Kesehatan, masih tetap berlaku sesuai ketentuan sepanjang belum diganti dengan Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Editor : Ags/red

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button