News

Pemkab Targetkan Tenaga Kerja Dapat Jaminan Sosial

Stabat | BeritaPekerja –

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Perintis Stabat menggandeng Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Langkat, sosialisasikan Peraturan Bupati Langkat Nomor 40 Tahun 2016 mengenai Kewajiban Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Pemberian Pelayanan Publik tertentu Pemerintah Daerah.

Kegiatan sosialisasi berlangsung di Aula Akper-akbid Langkat, Senin(19/12/2016), dengan dihadiri Sekda Kabupaten Langkat H Indra Salahudin.

Dalam sosialisasi tersebut Indra mengatakan, Peraturan Bupati ini berisikan tentang jaminan sosial yang didalamnya terdapat bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh masyarakat Langkat dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak.

Disamping itu, target dari Peraturan Bupati ini akan menjadikan masyarakat Langkat lebih bermartabat baik dari sektor kesejahteraan dan kemakmuran yang senantiasa diharapkan oleh seluruh masyarakat Langkat khususnya Tenaga Kerja yang memerlukan perlindungan sosial.

“Semoga, sosialisasi ini berjalan lancar dan kedepannya diharapkan Disnakertrans Langkat dan pihak BPJS Ketenagakerjaan Langkat mampu terus berkontribusi dalam kemajuan Kabupaten Langkat” kata Indra.
Kepala Cabang Perintis BPJS Langkat Asipola menjelaskan bahwa peraturan Bupati ini akan mengoptimalkan penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesejahteraan di Langkat dengan seluruh SKPD dan mempersyaratkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh pemberi kerja, pekerja dan setiap orang terkait perizinan, pengawasan dan penindakan.

Terkait penindakkan sambungnya, pengenaan sanksi administratif tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu dibidang izin usaha, izin mengikuti tender proyek, izin perpanjangan memperkerjakan orang asing, izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dan izin mendirikan bangunan kepada pemberi kerja.

Asipola menambahkan, dengan demikian, melalui sosialisasi ini, setiap pemberi kerja dan pekerja akan mengentahui bahwa untuk memperoleh pelayanan public tertentu, mempunyai sertifikat kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan adalah kewajibannya.

“Semoga, seluruh perusahaan kerja di Langkat, baik perusahaan besar, sedang dan kecil, kemudian perusahaan alih daya, sub kontraktor, koperasi, yayasan dan perguruan tinggi swasta yang berada di Langkat mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya dalam mendapatkan perlindungan sosial berupa Jaminan Ketenagakerjaan, sehingga, kesejahteraan masyarakat di Langkat akan terus terwujud,” kata Asipola.

Diakhir kegiatan sosialisasi, pihak BPJS Ketenagakerjaan Cabang Binjai memberiakan plakat penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Bupati Langkat H. Ngogesa Sitepu SH yang diterima oleh Sekda H. Indra Salahudin.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kadisnakertrans Langkat dan sejumlah Kepala SKPD di jajaran Pemkab. Langkat, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Binjai, sejumlah Kepala Perusahaan dan ratusan peserta yang berasal dari kalangan tenaga kerja, ASN dan tamu undangan lainnya (Sumber: Tribunmedan.com)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button