Siantar | BeritaPekerja.Com – M. Simorangkir warga Gg. Cumi- Cumi, RT 007/003, Kel. Pardomuan, Kec.Siantar Timur, Pematangsiantar didampingi oleh kerabatnya Naek Sinaga mendatangi kantor Bess Finance yang beralamat di Kompl. Megaland, Kec. Siantar Timur, Pematangsiantar (Rabu, 25/01/17), sekitar pukul 10.00 WIB.
Kedatangan Simorangkir untuk meminta BPKB sepeda motor miliknya yang telah dijaminkan oleh istrinya alm. H.br Butarbutar untuk dikembalik dikarenakan istrinya telah meninggal dunia. Simorangkir mengatakan bahwa pinjaman pada Bess Finance tersebut ia tak mengetahuinya, karena saat itu ia sedang bekerja di Palembang.
Menurut keterangan Indra pegawai kantor Bess Finance mengatakan,” bahwa proses pinjaman uang tersebut sudah diketahui oleh suami dari alm H.br.Butarbutar (Simorangkir-red) dan pinjaman itu dilakukan pada bulan Oktober tahun 2015 sejumlah Rp. 8.000.000,- dengan angsuran Rp. 615.800,- setiap bulannya untuk pembayaran 24 bulan.
Angsuran yang telah dibayarkan sudah 16 bulan, 8 bulan lagi yang belum dilunaskan,” kata Indra.
Simorangkir pun membantah keterangan Indra, sebab ketika itu ia sedang berada di Palembang dan tandatangan pada perjanjian pinjaman tersebut juga tidak ada.
Karena tak adanya solusi Simorangkir pun meminta untuk bertemu dengan dengan manejer yang diketahui bernama Albert Marpaung, melalui koordinasi ke atasan melalui via telepon seluler di jakarta tetap saja Simorangkir harus membayarkan tunggakan yang tersisa.
Dengan kesal Simorangkir mengatakan,” masa istri saya telah meninggal dunia, dan pinjaman pun tanpa sepengetahuan saya tetap melunasi pinjaman bagaimananya peraturan kalian ini (Bess Finance-red),” ujarnya.
Karena tak adanya persesuaian pendapat dengan manajer Bess Finance, Albert Marpaung mengatakan agar awal Februari 2017 saja dilanjutkan penyelesaiannya, tanpa merinci bagaimana upaya penyelesaiannya,akhirnya Simorangkir pun menyetujuinya.
Kepada BeritaPekerja.Com Simorangkir mengatakan,” jika permasalahan ini tak ada solusinya, saya akan melaporkan persoalan ini ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) karena kreditur (istri saya) telah meninggal dunia dan pinjaman tersebut juga tanpa sepengetahuan saya, dan saya tidak berkewajiban membayarnya karena tak sepengetahuan dan tanpa tanda tangan saya,” katanya.
Simorangkir menambahkan,“ bukan soal pelunasan angsuran, dan nilai uangnya, tetapi ini persoalan ketentuan peraturan yang dijalankan oleh pihak Bess Finance ini tidak tertib administrasi lewat perjanjian persetujuan suami atau istri yang ditandatangani diatas materai dan sebenarnya angsuran ini juga sudah gugur karena istriku telah meninggal dunia, dan aku tak punya kewajiban untuk melunasi pinjaman ini,” ujarnya mengakhiri.
Penulis : Hamdany Chaniago,
Editor : Ags