
Siantar | BeritaPekerja.com – Ratusan mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Simalungun (FE-USI), melakukan unjukrasa di dalam lingkungan Kampus USI, Jalan Sisingamangaraja, Pematangsiantar, pada Kamis (02/02/2017) sekitar pukul 08.30 WIB.
Adapun aksi Unjukrasa yang dilakukan oleh para Mahasiswa tersebut adalah untuk meminta pelaksanaan kegiatan “Pengabdian Kepada Masyarakat” yang rencananya akan dilaksanakan di Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan bolon agar dibatalkan.
Sebab pelaksanaan tersebut tidak masuk akal, yang mana kegiatan tersebut diambil alih oleh Dosen Fakultas yang juga merupakan Panitia Pelaksana, dimana seharusnya menjadi kewenangan para mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM). Bahkan panitia juga melakukan pengutipan dana sebesar Rp.350.000 per mahasiswa baru sehingga membuat para mahasiswa baru merasa keberatan atas kutipan dana tersebut.
“Saya sangat kecewa dengan sikap birokrat kampus, yang terkesan tidak menghargai pengurus organisasi mahasiswa. Kegiatan mahasiswa dikelola oleh dosen. Apa dasarnya?,” seru Kordinator Aksi Dedi Wibowo Damanik, saat menyampaikan orasinya disekitaran pintu masuk kampus.
Mahasiswa yang berunjukrasa selain berorasi, mereka juga menggelar ritual bakar ban di depan pintu masuk kampus. “Realita saat ini, Dosen-dosen telah mengangkangi organisasi mahasiswa. Ini adalah kebijakan yang salah. Kita harus menentang. Sepakat kawan-kawan,” teriak Dedi yang diamini oleh ratusan mahasiswa lainnya.

Meskipun sempat bersitegang dengan para dosen, akhirnya suasana dapat terkendali setelah perwakilan dari kampus datang menemui mereka.
Selanjutnya, Dedi menjelaskan bahwa panitia telah mengutip uang sebesar Rp. 350.000 dari setiap mahasiswa baru. Dan jika dihitung total 350 orang mahasiswa baru, maka uang yang terkumpul berkisar Rp 122 juta. Sementara dana yang akan dihabiskan nantinya dalam kegiatan tersebut, hanya sebesar Rp 20 juta. “Kampus ini sudah dijadikan ajang bisnis. Tak lagi dunia mencerdaskan kehidupan bangsa. Ini adalah pembodohan,” tegasnya.
Dedi yang juga merupakan Ketua HMJ Ekonomi Pembagunan mengatakan, sangat menyesalkan tindakan intervensi yang telah dilakukan para dosen yang juga merupakan panitia pelaksana, bahkan ada salah seorang mahasiswa baru mengungkapkan bahwa seluruh mahasiswa baru harus mengikuti kegiatan tersebut, dan bila mereka (mahasiswa baru) tidak ikut, maka akan dikenakan denda sebesar Rp. 50.000 sehingga mereka harus membayar menjadi Rp. 400.000.
Sesuai Surat Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Nomor: 155/U/1998, dinyatakan bahwa Organisasi Mahasiswa berdiri dari, oleh dan untuk mahasiswa. Dan dapat disimpulkan bahwa setiap kegiatan mahasiswa, harus dikelola oleh mahasiswa. Sedangkan fungsionaris Fakultas dan Universitas hanyalah sebatas memberikan bimbingan dan pengawasan saja.
Penulis : Hanz