EkonomiNewsSiantar Simalungun

Terkait UMSK, SPSI Kota Siantar Minta Perusahaan Lakukan Penyesuaian

BERITAPEKERJA.COM I SIANTAR – Upah Minimum Sektor ditentukan berdasarkan Kelompok Lapangan Industri (KLUI). Hal ini di atur dalam UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Terkait hal tersebut Gubernur Sumut H.Tengku Erry Nuradi telah  menetapkan UMSP Sumut Tahun 2017 yang ditetapkan pada tanggal 03 Februari 2017 dengan SK No.188.44/42/KPTS/2017 dan berlaku tanggal 01 Januari 2017.

Dalam surat tersebut dikatakan jika daerah belum dapat menetapkan UMSK di daerah Kabupaten/Kota diminta mengacu pada UMSK Sumut.

Terkait penyesuaian UMSK Kota Pematangsiantar Sekretaris SPSI Pematangsiantar Agus Butar-Butar mengatakan,“ Perusahaan yang ada di Kota Pematangsiantar agar segera melakukan penyesuaian UMSK.

Pemerintah/Disnaker Kota Pematangsiantar juga harus melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang tidak melakukan penyesuaian UMSK.

Pemerintah juga harus melakukan  tindakan terhadap perusahaan yang tidak melaksanakan aturan tersebut, karena selama ini pengawasan Disnaker Siantar sangat lemah,”katanya.

Lanjutnya Agus mengatakan jika pengawasan terhadap upah lemah  dikhawatirkan produktifitas pekerja akan terus menurun dan produksi otomatis menurun dan pembangunan akan melambat.

Saat ini kenaikan harga terus merangkak naik, apalagi kenaikan tarif listrik akan mengalami kenaikan. Pemerintah Kota/Disnaker Pematangsiantar harus melakukan pemantauan terhadap kenaikan UMSP ini,” ujarnya.

Untuk di ketahui Upah Minimum sektor Provinsi (UMSP) Sumut pada Tahun 2017 sebagai berikut :

  • Industri produk Roti dan Kue sebesar                         Rp.2.102.219,34,-
  • Industri Farmasi                                                                   Rp.2.060.999.35,-
  • Percetakan                                                                                Rp.2.060.999,35,-
  • Industri Karoseri dan Perlengkapan
  • Roda 4 (empat) atau lebih dan
  • Industry Trailer dan Semi Trailer                                           Rp.2.165.494,06
  • Konstruksi Gedung                                                               Rp.2.123.033,39
  • Konstruksi Jalan dan Rel                                                   Rp.2.165.494,06
  • Perdagangan Eceran                                                            Rp.2.060.999,35
  • Perdagan Eceran Bahan Kimia,
  • barang Farmasi, Alat Kedokteran,
  • Parfum dan Kosmetika di Toko                                                Rp.2.060.999,35
  • Sektor Informasi dan Komunikasi                                 Rp.2.332.532,941
  • Aktifitas Telekomunikasi tanpa Kabel                         Rp.2.332.532,941

Penulis : Agus

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button