KesehatanNewsSiantar Simalungun

BPJS Kesehatan Cab Siantar Lakukan Sinergi dengan Polres, Taspen, Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan.

Siantar  | BeritaPekerja.com – Untuk meningkatkan kualitas penanganan peserta JKN-KIS korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan dan untuk mempermudah mendapatkan haknya sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku

BPJS Kesehatan melakukan sinergi dengan Polresta Pematangsiantar, PT. Taspen (Persero), PT.Jasa Raharja (Persero), dan BPJS Ketenagakerjaan. Hal tersebut dilakukan melalui penandatanganan MoU yang sekaligus menunjuk pic pada masing-masing pihak untuk mempermudah dilakukannya koordinasi.

Hal tersebut dilakukan pada Jumat,( 24 Februari 2017) bertempat di ruang rapat Kantor BPJS Kesehatan Cabang Pematangsiantar.

Penandatanganan MoU tersebut dihadiri oleh Fahri kepala PT.Taspen, Hendra Yudistira,SE Kepala PT. JasaRaharja, Nurmansyah selaku Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pematangsiantar, serta Kapolres Pematangsiantar AKBP Dodi Darjanto, SIK, MMTA yang diwakili oleh Iptu M.Panjaitan Kanit Laka Polresta Siantar serta Rasinta Ria Ginting, SE.Ak.M.Si., AAAK selaku kepala BPJS Kesehatan Cabang Pematangsiantar, Kepala Dinkes  Kota Pematangsiantar, dr. Dorlin Sirait, M.Kes, Direktur RSUD Djasamen Saragih dr. Ronald H. Saragih,M.Kes, Direktur RS Horas Insani, dr. Waldy Saragih serta Direktur RS Vita Insani, RS Harapan dan RS TNI Tk IV 01.07.01 Pematangsiantar.

MoU ini  sejalan dengan kesepakatan yang telah dilaksanakan di tingkat pusat, yakni perjanjian kerjasama antara PT. Jasa Raharja (Persero) dan PT. ASKES (Persero) Nomor: P/42.1/SP/2013, Nomor: 382/III.2/KTR/1113 tentang Petunjuk teknis Penyelenggaraan Koordinasi Manfaat dalam Implementasi Jaminan Sosial Bidang Kesehatan dan Bidang Kecelakaan Lalu Lintas;

Perjanjian kerjasama antara PT.JasaRaharja (Persero) dan BPJS Ketenagakerjaan Nomor: PER/09/012014, Nomor: P/2/SP/2014 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Koordinasi Manfaat dalam implementasi program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kecelakaan lalu lintas.

Kesepakatan bersama antara Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara RI, Dirjen Bina Upaya Kesehatan Kemenkes RI dan Dirut PT. Jasa Raharja (Persero) Nomor: B/4/I/2015, Nomor: HK.05.01/III/0068/2015 dan Nomor: P/3/SP/2015 Tentang Penanganan dan Pendataan Korban Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Penyelesaian Santunan Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara Terpadu;

Perjanjian Kerjasama antara PT Jasa Raharja (Persero) dan PT TASPEN (Persero) Nomor: P/28/SP/2015; Nomor: JAN-123/2015 tentang Sinergi pelayanan program jaminan kecelakaan kerja bagi peserta TASPEN yang mengalami kecelakaan lalu lintas;

Serta surat edaran bersama (SEB) Dirops PT.Jasa Raharja (Persero) Nomor P/26/SP/2015 dan Nomor: 377/KTR/1115 tanggal 30 Oktober 2015 Tentang Pelaksanaan Koordinasi Manfaat Program Jaminan Kecelakaan Lalu Lintas antara PT Jasa Raharja (Persero) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Pada kesempatan tersebut telah ditetapkan PIC dari masing-masing Instansi, diantaranya Kepolisian Resort Pematangsiantar, Iptu J. Situmorang: HP 085370888088,

BPJS Kesehatan dr.Chandra Istanti, HP 08126264416,

PT. Jasa Raharja, Nico L.M. Turnip, HP 081375323444,

BPJS Ketenagakerjaan: Rosna Sinaga, HP 082369434838,

PT. Taspen : Zulkifli, HP 082165911804,

RSUD Djasamen Saragih: Sabarina Kaban, HP 085276278344,

RS TNI: H.John Barus, HP 082368638664,

RS Vita Insani: Rawati Saragih, HP 085276266553,

RS Horas Insani: Ayu, HP 081376213488, dan RS Harapan: Nesli, HP 081362177638.

Rasinta Ria Ginting mengatakan,”bahwa mekanisme pelayanan dan penjaminan sebagaimana diatur dalam kesepakatan, BPJS Kesehatan bertindak sebagai penjamin kedua terhadap kasus kecelakaan lalu lintas. Sementara PT.Jasa Raharja (Persero) bertindak sebagai penanggung  pertama.

Namun jika penyebabnya kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja (PAK), maka akan dipisahkan pengobatannya, jika ASN ditanggung oleh PT.Taspen dan di luar ASN ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Sinergi yang telah terjalin ini diharapkan dapat terus dioptimalkan agar peserta JKN-KIS dapat memperoleh  pelayanan yang sesuai dengan haknya.

Editor: HC

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button