PendidikanSiantar SimalungunSosial Masyarakat

PT Gudang Garam Cabang Pematangsiantar “Langgar Undang-Undang Periklanan”

Siantar | BeritaPekerja.com – Pemasangan iklan rokok masih banyak yang menyalahi aturan perundang-undangan periklanan. sebagaimana telah diatur dalam PP 19 Tahun 2003 Tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan.

Namun aturan ini sepertinya tidak berlaku bagi perusahaan rokok PT. Gudang Garam. Hal ini terbukti dengan pemasangan iklan rokok “Surya” di depan sekolah Yayasan Kalam Kudus Indonesia di Jl. Merdeka Pematangsiantar.

Padahal dalam PP tersebut sudah jelas dalam Pasal 2 poin b BAB II tentang Penyelenggaraan Pengamanan Rokok “Melindungi Usia Produktif dan remaja dari dorongan lingkungan dan pengaruh iklan untuk inisiasi penggunaan ketergantungan terhadap rokok“, dan tentang kawasan dilarang melakukan pemasangan iklan rokok seperti di fasilitas umum, tempat kerja, tempat ibadah, angkutan umum dan sarana pendidikan.

Bahkan perusahaan tersebut juga telah melanggar UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan juga UU No. 32 Tahun 2010 Tentang Larangan Merokok.

Bahwa dengan adanya pemasangan iklan rokok ini, dimungkinkan akan bertambahnya perokok pemula di kalangan pelajar yang dimana siswa yang sedang menempuh pendidikan di sekolah masih di kategorikan anak di bawah umur.

Mewakili perusahaan, Boby Nasution selaku HRD PT. Gudang Garam Cabang Pematangsiantar di Jalan Cokroaminoto saat di konfirmasi oleh wartawan BeritaPekerja.com pada Selasa (28/02/2017) sekitar pukul 11.00 WIB terkait aturan yang di langgar, Boby berkelit bahwa itu adalah urusan vendor yang memasang iklan yang menyalahin aturan.

Lanjut pria tersebut menuturkan, “Lagian yang berwenang untuk menanyakan permasalah iklan ini kepada kita, seharusnya itu pihak Satpol PP atau Dinas Terakit,” kata Boby.

Tambahnya, “Kita tidak bisa memberikan informasi lebih lanjut terkait iklan tersebut, karena yang berkewajiban untuk memberikan keterangan ini lagi tidak ada di tempat, kalau abang mau naikkan beritanya silahkan saja”, katanya lagi sembari berlalu meninggalkan wartawan.

Pernyataan dari Boby tersebut terkesan bahwa pihak PT. Gudang Garam, seakan-akan tidak paham dengan UU Nomor  14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan juga UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Penulis : Hanz

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button