EkonomiNewsSosial Masyarakat

Sah, Upah Minimum Sumut 2018 Naik

BeritaPekerja.com | Medan – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk 2018 sebesar Rp 2.132.118. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut Fransisco Bangun mengatakan, besaran UMP 2018 adalah hasil kesepakatan dari Dewan Pengupahan Daerah (Depeda).

Unsur Depeda terdiri atas kalangan pengusaha, buruh dan juga dari unsur pemerintah, dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).

“Pertimbangan penetapan UMP Sumut 2018 adalah inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Inflasi 3,72 persen dan Pendapatan Domestik Bruto 4,99 persen,” kata Fransisco, Rabu (1/11/2017).

Dilansir dari Liputan6.com “sesuai aturan pemberlakuan, UMP Sumut 2018 merupakan upah terendah yang harus dibayarkan oleh pengusaha terhadap pekerja. Peningkatan upah yang lebih besar disesuaikan dengan jabatan dan pendidikan masing-masing pekerja.

Upah terendah perhitungannya bagi pekerja lajang mulai dari masa kerja 0 sampai 1 tahun. “Jika sudah berkeluarga dan juga masa kerjanya di atas 1 tahun, maka akan ada perhitungan tambahan,” kata Fransisco.

Sementara, Kepala Biro Humas Pemprov Sumut Ilyas Sitorus menerangkan, besaran UMP Sumut 2018 sudah disahkan oleh Gubernur dengan diterbitkannya SK Gubernur Sumut nomor 188.44575/Keputusan 2017 tentang penetapan UMP Sumut 2018.

“Dengan demikian, seluruh pengusaha diminta untuk menaati aturan. Ini mulai berlaku pada 1 Januari 2018,” kata Ilyas.

Berdasarkan data pemprov, UMP Sumut pada 2017 sebesar RpĀ 1.961.354. Dengan besaran yang ditetapkan untuk tahun 2018 tersebut, maka ada kenaikan sekitar Rp 200 ribu pada 2018 mendatang.

Sumber: (liputan 6.com)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button