NewsSiantar SimalungunSosial Masyarakat

Satpol PP Kota Siantar Tertibkan Kios-Kios di Eks Terminal Sukadame

Siantar | BeritaPekerja.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Pematangsiantar melakukan penertiban terhadap belasan kios yang ada di sepanjang Jl. Musyawarah kelurahan Suka Dame, Kecamatan Siantar Utara, pada Rabu (08/03/2017) sekitar pukul 10.00 WIB.

Saat melakukan penertiban, masyarakat pedagang sempat melakukan perlawanan terhadap petugas Satpol PP. Namun penertiban dapat berjalan dengan lancar setelah diberikan penjelasan oleh Petugas dan juga berkat bantuan dari Polisi Militer dan Kodim 0207/Simalungun, Pegawai Dinas Kebersihan dan Kecamatan.

Pedagang pun akhirnya merelakan kios-kios mereka dibongkar, akan tetapi ada beberapa pedagang yang masih tetap mempertahankan tempat berjualan mereka yang di bawah tenda yang mereka anggap belum boleh dibongkar, sebab tenda yang mereka tempati saat ini, dulunya diberikan izin oleh Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha (PD PAUS), sehingga yang berhak untuk membongkarnya adalah pihak PD PAUS.

Robert Samosir selaku Plt Kakan SatPol PP Kota Siantar didampingi Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Julham Situmorang saat di konfirmasi terkait penertiban kios-kios tersebut mengatakan, bahwa sebelumnya kios-kios itu didirikan oleh pedagang lantaran kios mereka di eks Terminal Sukadame sedang dibangun oleh PD PAUS.

“Dalam melakukan penertiban ini sebelumnya kita sudah memberikan Surat Peringatan Ke-3 (SP3) kepada para pedagang, dan hari ini harus dilaksanakan penertiban sesuai dengan surat peringatan tersebut,” ungkap Robert.

Pihak Satpol PP dalam melakukan Penertiban kios lantaran pedagang sudah bisa menempati kios yang telah selesai dibangun oleh PD PAUS, Namun untuk tenda-tenda yang belum ditertibkan yang berada di sepanjang jalan musyawarah akan dilakukan penertiban kembali pada pukul 14.00 WIB.

Hal ini dikarenakan para pedagang merasa bahwa pihak Satpol PP tidak boleh melakukan pembongkaran, sebab mereka (pedagang) beranggapan bahwa tidak ada hak Satpol PP untuk melakukan pembongkaran, karena yang mendirikan tenda tersebut adalah pihak PD PAUS.

Sehingga pihak Satpol PP harus menarik mundur personil dan balik ke kantor untuk merundingkan pernyataan para pedagang tersebut. Akan tetapi pihak Satpol PP sebenarnya juga sudah melayangkan surat kepada para pedagang yang berada dibawah tenda, agar membongkar sendiri tenda tersebut.

Penulis : Hanz

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button