Medan|BeritaPekerja.Com– Gabungan Serikat Pekerja/ Serikat Buruh Seluruh Indonesia Sumatera Utara (GABSI SUMUT) melakukan aksi unjuk rasa kekantor DPRD Sumut, Kamis, 9/03/2017. Dalam aksi tersebut nyaris melumpuhkan sentra-sentra industri, dan mengosongkan pabrik perusahaan di Medan dan Deli Serdang yang menghadirkan ratusan buruh, baik para buruh yang datang dari Deliserdang maupun para serikat-serikat buruh yang berada di Kawasan Industri Medan (KIM).
Sebelumnya pihak Asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Deliserdang Menggugat Gubernur Sumatera Utara, Tengku Erry Nuradi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Gugatan dilakukan terkait adanya penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Deliserdang tahun 2017 dengan besaran UMK Deliserdang yang sudah ditetapkan sebesar Rp 2.491.818. Besaran itu naik 10,90 persen dari tahun sebelumnya.
Namun Apindo sendiri menilai penetapan UMK yang besarannya naik 10,90 persen terlalu besar. Yunan menyebut hal ini bertentangan dengan PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan dimana kenaikan sepantasnya hanya 8,25 persen seperti penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP)
Dalam tuntutan Gabsi Sumut ke kantor DPRD Sumut agar melakukan pengawasan PTUN Medan yang masih dalam proses persidangan dan memohon kepada Komisi E DPRD Sumut supaya Apindo mencabut gugatannya. Para orator Gabsi Sumut juga menyampaikan bahwa hampir semua perusahaan melaksanakan sistim Outsoursing, dan terkesan di bekingi oknum OKP yang selanjutnya agar segera izin Outsoursing segera dicabut, kemudian agar Kadisnaker Sumut, Bukit Tambunan di copot dari jabatannya yang tidak mampu menyelesaikan persoalan buruh.
Setelah usai Gabsi Sumut menyampaikan orasinya, beberapa anggota DPRD Sumut menghampiri para pendemo di depan pagar kantor DPRD Sumut. Ramses Hutabarat dari Komisi A, Freddy dari Komisi E, serta Berlian Muktar dari Komisi A. Berselang 10 menit kemudian para anggota DPRD Sumut mempersilahkan Perwakilan Gabsi Sumut masuk ke ruangan Bamus (Badan Musyawarah) DPRD. Para perwakilan Gabsi Sumut yang hadir dalam pertemuan dengan Komisi DPRD Sumut adalah Usaha Ginting SH, Rintang Berutu SH, Gimin, Adijon Sitanggang dan para rekan juang buruh lainnya.
Pada pertemuan Gabsi Sumut dengan Perwakilan Komisi A dan Komisi E menyimpulkan sementara bahwa hari senin, tanggal 13 Maret 2017 ini, para buruh harus melengkapi data-data dan dokumen, serta dilengkapi dengan alamat pemohon dan termohon menyerahkannya ke Komisi E yang kemudian akan dibawakan dalam rapat Bamus dan merencanakan RDP (Rapat Dengar Pendapat) yang akan dihadiri Perwakilan Gabsi Sumut, Apindo, Disnaker Sumut, Kapolda Sumut.
Penulis : Ags
Editor : Ags