NewsSiantar SimalungunSosial Masyarakat

Dua Korban Tindak Kekerasan Satpol PP Siantar Lapor Ke Polisi

Siantar | BeritaPekerja.com – Usai bentrokan yang terjadi antara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Pematangsiantar dengan para pedagang eks Terminal Suka Dame. Dua orang pedagang yang menjadi korban Pemukulan dan Pencekikan akhirnya membuat laporan pengaduan  ke Polsek Siantar Utara atas tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh pihak Satpol PP kepada mereka, pada Kamis (09/03/2017) sekitar pukul 13.00 WIB.

Kedua korban tersebut merupakan pedagang yang berjualan di sepanjang jalan Musyawarah, Kelurahan Suka Dame, Kecamatan Siantar Utara yang terkena bogem mentah oleh Satpol PP kota Pematangsiantar saat proses penertiban berlangsung.

Salah seorang korban bernama Gordon Silalahi saat di wawancara mengungkapkan, bahwa Ia mengalami tindakan pemukulan di bagikan wajah dan menyebabkan bibirnya pecah dan mengeluarkan darah, “Hari ini aku dan temanku yang satu lagi mau membuat pengaduan ke pihak Kepolisian atas tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh petugas Satpol PP, yang secara terang-terangan memukul dan menendang kami di hadapan banyak orang,” ungkapnya.

Tambahnya, “Abang lihatlah ini, sampe pecah bibirku berdarah-darah, siapa yang terima diperlakukan seperti ini, mau makan pun susah kali kurasa bang, karena perih kali rasanya,” pungkas Gordon sembarin menunjukkan bibirnya yang berdarah.

Pedagang Yang Menjadi Korban Pemukulan oleh Petugas Satpol PP kota Pematangsiantar, pada Kamis (09/03/2017)
Gordon Silalahi, Yang Menjadi Korban Pemukulan oleh Petugas Satpol PP kota Pematangsiantar, pada Kamis (09/03/2017)

Hal senada juga dikatakan oleh Erikson Sinaga yang juga mengalami tindakan penganiayaan yang sama oleh Satpol PP dengan cara dicekik, dan menceritakan kronologi kejadian tersebut, “Awalnya mereka tiba-tiba datang, terus langsung mau membongkar paksa kios kami, lalu ku bilanglah sama orang itu, kan semalam sudah sepakat kita untuk duduk bersama dulu antara PD PAUS, Satpol PP, dan juga Pedagang, terus langsung aku di cekik sama Petugas Satpol PP itu,” terangnya.

Pada saat proses pencekikan Erikson juga mengungkapkan, bahwa Pihak Kepolisian dan TNI hanya diam saja menyaksikan tindak kekerasan yang dilakukan petugas Satpol PP kepada mereka (korban) tersebut, tanpa ada melakukan pengamanan ataupun melerai.

“Saya sangat kecewa sekali dengan aparat Kepolisian dan TNI yang hanya berdiam saja melihat saya diperlakukan secara tidak manusiawi, bahkan disitu pun ada Bapak Simatupang, Kapolsek Siantar Utara, dan saya katakan kepadanya, gimananya pak saya di cekik ini? namun Kapolsek hanya merespon dengan biasa saja, dan malah menyarankan saya untuk melapor ke Polres,” tandasnya.

Erikson Sinaga juga mengeluhkan rasa sakit ditenggorokannya akibat pencekikan tersebut membuatnya sulit menelan makanan ataupun minuman, “Sakit kali kurasa bang, mau makan atau minum aja pun sulit ku rasa bang, karena sakit kali pas nyampe makanan itu tenggorokan, terus pas di cekik itu tadi, udah gelap pandanganku bang, rasanya udah hampir mau mati aku bang,” ungkap pria tersebut sembari memegang tenggorokkanya.

Petugas Satpol PP Saat Melakukan Pencekikan Kepada Salah Seorang Pedagang Eks Terminal Suka Dame
Erikson Sinaga, Yang Menjadi Korban Pencekikan Oleh Petugas Satpol PP Pematangsiantar, pada Kamis (09/03/2017)

Terpisah, saat di hubungi melalui seluler Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha, Herowhin Sinaga saat ditanyai terkait Dasar Hukum, dan juga tuntutan para pedagang yang sebelumnya ingin bertemu untuk mengadakan audiensi bersama pihak Satpol PP menuturkan, bahwa tidak ada perintah dari PD PAUS untuk melakukan ekseskusi tersebut, sebab itu adalah kewenangan dari Satpol PP terkait fungsinya dalam melaksakan pengawasan Perda (Peraturan Daerah).

Ketika disinggung mengenai bentrokan yang menyebabkan dua orang pedagang menjadi korban tindakan kekerasan yang dilakukan oleh petugas Satpol PP, Ia mengatakan, “Gak ada kaitannya tindakan Satpol PP tersebut dengan PD PAUS, sebab sebelumnya pihak Satpol PP juga sudah memberikan Surat Peringatan ke-3 (SP3) kepada para pedagang, karena mereka sudah melanggar Perda, jadi itu adalah memang tugas Satpol PP sebagai penegak Perda,” jelas Herowhin.

Akibat perlakuan Satpol PP yang telah melakukan tindakan penganiayaan terhadap dua orang pedagang yang bernama Erikson Sinaga dan Gordon Silalahi, kedua korban pun akhirnya melaporkan tiga orang anggota petugas Satpol PP dengan nama J. Saragih, D. Butar-Butar, dan AM. Siahaan.

Setelah dilakukan Visum ke RSUD Djasamen Saragih, dan setelah menunggu beberapa jam dalam proses BAP (Berita Acara Pemeriksaan) yang ditangani oleh K. Silalahi, akhirnya proses pelaporan selesai pukul 20.30 WIB setelah berkas dinyatakan lengkap, dan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) akhirnya dikeluarkan oleh Kanit II STPL AIPDA Hotman Saragih.

Penulis : Hanz

Gordon Silalahi (Kiri) dan Erikson Sinaga (Kanan) Menunjukkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Di Kantor Polsek Siantar Utara
Gordon Silalahi (Kiri) dan Erikson Sinaga (Kanan) Menunjukkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Di Kantor Polsek Siantar Utara

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button